Wapres Akan Dihadirkan di Sidang, Ini Pengamanannya
Berita

Wapres Akan Dihadirkan di Sidang, Ini Pengamanannya

Setidaknya ada delapan koordinasi pengamanan yang wajib dilakukan.

Oleh:
FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Jero Wacik saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Jero Wacik saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik rencananya akan menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi yang meringankan (a de charge) pada Kamis, 14 Januari 2016. Hal ini terungkap dari permintaan penasihat hukum Jero, Sugiyono melalui surat ke majelis hakim.

"Pada prinsipnya majelis tidak berkeberatan atas permintaan penasihat hukum, terdakwa berkenan akan didengarkan saksi a de charge bapak HM Jusuf Kalla pada Kamis, hanya pengamanannya simbol negara tolong bagaimana?" tanya ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).

Menurut Sumpeno, permintaan Jero melalui pengacaranya itu telah diatur dalam KUHAP. Namun, ia berkali-kali mempertanyakan kehadiran JK di persidangan. "Sesuai KUHAP, setelah penuntut umum mengajukan tuntutan, bahkan penasihat hukum maupun penuntut umum bisa untuk mengajukan saksi lagi. KUHAP menentukan bahwa bisa para pihak menghadirkan saksi. Tapi Kamis nanti pasti tidak? Kan beliau jadwalnya banyak, kadang sudah ditentukan tapi tidak jadi," tambah Sumpeno.

Terkait pertanyaan itu, Sugiyono mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi langsung ke JK, dan bersedia hadir. "Kami sudah mengkonfirmasi langsung kepada beliau dan beliau bersedia hadir," katanya.

Sumpeno kembali mempertanyakan koordinasi kehadiran JK ke persidangan. "Tolong koordinasi dengan protokoler Wapres karena di pengamanan pengadilan tidak cukup, kami hanya punya beberapa polisi dan satpam. Tolong koordinasikan dengan protokoler Wapres," tegasnya.

Sidang hari ini seyogyanya mengagendakan pemeriksaan terdakwa Jero. Namun, agenda itu batal dilakukan lantaran Jero meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan setelah seluruh pemeriksaan saksi selesai. Salah satunya, Jero memerlukan kehadiran JK sebagai saksi meringankan.

"Kami mohon kalau bisa pemeriksaan terdakwa terakhir setelah saksi-saksi selesai semua sehingga kelengkapan hukum lengkap, karena masih ada tinggal satu lagi saksi a de charge hari kamis pagi, kami mohon kepada majelis hakim yang mulia pemeriksaan saya setelah saksi selesai. Jadi kamis pun saya bersedia setelah beliau bersaksi," kata Jero.

Terkait hal itu, Sumpeno memutuskan bahwa pada Kamis dilakukan pemeriksaan JK sebagai saksi a de charge. Tapi bila JK tak hadir di persidangan, hakim langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Jero. Menurutnya, hal tersebut penting mengingat masa tahanan Jero yang akan berakhir pada pertengahan Februari mendatang.

"Masa tahanan akan berakhir pada 12 Februari, jadi paling akhir majelis setidaknya pada Jumat tanggal 5 Februari itu maksimal perkara harus diputus. Kita jadwalkan ke depan tanggal 14 Januari saksi a de charge mulai pagi, tanggal 21 Januari untuk tuntutan, tanggal 28 Januari untuk pembelaan, dan Senin tanggal 1 Februari replik, duplik tanggal 2, yaitu Selasa, baru kemudian kami putus Kamis tanggal 4 Februari atau Jumat tanggal 5 Februari," ungkap Sumpeno.

Usai persidangan, Jero enggan mengungkapkan urgensi menghadirkan JK sebagai saksi a de charge dalam perkara tersebut. "Nanti kita dengarkan beliaulah, nanti hari Kamis ya. Saya berterima kasih karena beliau akan jadi saksi meringankan untuk saya," katanya singkat.

Sementara itu, Wapres JK menyatakan bakal melihat perkembangan kasus Jero. JK mengakui bahwa dirinya diminta oleh pihak Jero untuk memberikan beberapa kesaksian untuk hal-hal yang positif. Ia tak memastikan apakah akan hadir di persidangan atau tidak. "Kita lihatlah masih satu-dua hari lagi," tukasnya.

Catatan hukumonline, setidaknya terdapat delapan koordinasi pengamanan jika Wapres JK menghadiri sebuah kegiatan di dalam negeri. Hal itu terungkap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Pasal 4 ayat (1) PP menyebutkan bahwa pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Sedangkan ayat (2)-nya menyebutkan ada delapan hal yang wajib dikoordinasikan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri dan suami tersebut. Delapan hal itu antara lain, organisasi pengamanan, wilayah pengamanan, sasaran pengamanan, kekuatan pasukan, kegiatan pengawalan, waktu pelaksanaan pengamanan, administrasi dan logistik serta komando dan pengendalian.

Pada Pasal 5 ayat (3) PP disebutkan, pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c (pengamanan kegiatan), dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di daerah dan instansi terkait sesuai kewenangannya pada kegiatan atau acara yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden dan rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan Wakil Presiden.
Tags:

Berita Terkait