Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, senin (11/1). Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.1,8 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri.