Merasa Menjalankan Profesi, Advokat Keberatan Dituntut Tiga Tahun
Berita

Merasa Menjalankan Profesi, Advokat Keberatan Dituntut Tiga Tahun

Timotius Tumbur Simbolon dan Jemmy Mokolensang berkeyakinan kode etik adalah roh moral dan inti dari hukum yang ada.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Jemmy Mokolensang. Foto: Facebook
Jemmy Mokolensang. Foto: Facebook
Timotius Tumbur Simbolon dan Jemmy Mokolensang geram terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut mereka dengan hukuman tiga tahun penjara. Keduanya berkeyakinan apa yang telah dilakukan merupakan tindakan saat tugas profesi sebagai advokat. Terlebih, dalam putusan kode etik profesi oleh Dewan Kehormatan AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) keduanya dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Timotius mengatakan, di dunia advokat kode etik adalah roh moral dan inti dari hukum yang ada. “Ahli kita Dr. Arbijoto mantan Hakim Agung sudah menerangkan bahwa kalau etika sudah benar maka ruhnya juga pasti benar. Karena etika adalah rohnya. Karena saya terangkan apa yang saya kerjakan selama bertugas mendampingi dan mewakili klien di dalam dan di luar pengadilan. Di kode etik, saya di vonis bebas,” papar Timotius kepada hukumonline, Selasa (12/1).

Selain itu, dia menilai bahwa jaksa tidak menghormati kode etik yang ada karena masih melanjutkan perkaranya di muka persidangan. Padahal sudah ada rekomendasi baik dari DPR, Komnas HAM, maupun Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan untuk mengikuti putusan kode etik.

“Seluruh yang saya lakukan semua murni untuk melaksanakan kewajiban saya, itu semua sesuai dengan Pasal 1792 KUHP itu. Maka, kalau di refers peradilan yang sudah ada kode etik seperti dokter Ayu itu dibebaskan oleh MA, karena itu sudah bebas di majelis kedokteran. Kami pun seharusnya tidak perlu sampai sini,” ujarnya.

“Saya melaporkan kepada menteri hukum dan ham dan katanya harus menunggu putusan kode etik. Tetapi Polisi dan Jaksa tidak menghargai kode etik. Hakim sendiri dan jaksa juga ada kode etik. Maka saya mengadukan ke Komnas HAM dan Komnas HAM sudah melaporkan dan hasilnya untuk membebaskan Timotius dan Jemmy karena mereka sudah melakukan tugas profesi. Dan DPR juga memberikan rekomendasi. Bahwa itu kriminalisasi. Dari Menteri Hukum dan HAM ditunjukan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk hentikan, jangan dulu dilimpahkan tunggu dulu kode etik. Tetapi ketika sudah putus kode etik mereka tetap melanjutkan,” sambung Timotius.

Dia menambahkan bahwa dakwaan dan tuntutan oleh JPU tidak sesuai dengan BAP, hal tersebut juga diterangkan oleh Ernawati saat memberikan kesaksian di pengadilan.

“Saya sangat senang terhadap tuntutan tersebut dan itu bukan fakta, satu sen pun Ernawati saksi menyatakan saya tidak pernah minta konpensasi, itu ada videonya dan rekamannya. Saya akan minta advokat saya melapor karena itu di luar kerangka BAP. Saksi-saksi sudah menerangkan tidak pernah meminta konpensai, jadi itu keterangan palsu, dan itu diluar bingkai BAP. Boleh tidak jaksa membuat dakwaaan diluar BAP? Kan tidak,” katanya.

Untuk diketahui, Timotius dan Jemmy dituntut karena diduga Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 167 ayat (1) jo Pasal 4 KUHP jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur tentang delik pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara, Pasal 167 ayat (1) KUHP mengatur tentang delik menerobos rumah, ruangan atau pekarangan secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. JPU menuntutnya dengan tiga tahun penjara.

Berdasarkan penelurusan hukumonline, setidaknya kasus Timotius dan Jemmy merupakan kasus kedua menyangkut advokat yang sudah diputus tidak melanggar kode etik, namun kasusnya masih berjalan di pengadilan. Satu kasus lainnya adalah yang menimpa mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW).

Keputusan Komisi Pengawas PERADI berisikan mengenai tidak ditemukannya pelanggaran kode etik yang dilakukan BW saat dirinya menjadi kuasa hukum calon Bupati Kotawaringin. Namun sampai sekarang kasusnya masih berlanjut.
Tags:

Berita Terkait