Pada saat PMK ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan No.155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK.03/2008, dinyatakan tidak berlaku.
Untuk unit hunian Rumah susun sederhana milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi, beberapa syaratnya adalah batasan harga jual yang dimaksud adalah tidak melebihi Rp250 juta dan batasan penghasilannya adalah tidak melebihi Rp7 juta per bulan.
Hunian ini merupakan bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal.
Untuk ukuran hunian adalah minimal 21 meter persegi dan tidak melebihi 36 meter persegi, dan merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.
PMK ini menjelaskan, pembangunan hunian tersebut harus mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Hunian ini menjadi Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.