Ini Alasan RUU Larangan Minuman Beralkohol Perlu Segera Dibahas
Berita

Ini Alasan RUU Larangan Minuman Beralkohol Perlu Segera Dibahas

Kondisi sosial di tengah masyarakat terkait dengan peredaran minuman keras dan beralkohol sudah memprihatinkan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi dampak minuman beralkohol. Foto: RES
Ilustrasi dampak minuman beralkohol. Foto: RES
DPR sudah masuk dalam masa persidangan III tahun sidang 2015-2016. Sejumlah Rancangan Undang Undang (RUU) yang masih mangkrak menjadi pekerjaan rumah DPR. Antara lain RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Pansus yang menangani pembahasan RUU itu diminta segera melakukan pembahasan agar dapat segera rampung.

“Mengingat semakin banyaknya pelanggaran terkait Minol dan minuman keras di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris, di komplek Parlemen, Selasa (12/1).

Menurut Fahira, Pansus mesti menargetkan pembahasan RUU Larangan Minol dapat segera rampung dalam waktu cepat. Setidaknya, pertengahan 2016 pembahasan RUU Larangan Minol telah rampung untuk kemudian disahkan menjadi UU. Ia menilai bila merujuk kondisi sosial di tengah masyarakat terkait dengan peredaran minuman keras dan beralkohol sudah memprihatinkan. Itu sebabnya, keberadaan RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU amat mendesak.

“RUU ini sudah cukup mendesak, pelanggaran terkait miras belakangan ini semakin marak saja di Indonesia,” ujarnya.

Senator asal DKI Jakarta itu berpandangan bila merujuk agenda, pertengahan Desember 2015 lalu mestinya Pansus RUU Larangan Minol sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pemangku kepentingan. Misalnya, kalangan Ormas. Sayangnya agenda tersebut dibatalkan.

Fahira yang juga menjabat Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengatakan, organisasinya sudah amat siap memberikan pendapatnya di hadapan Pansus. Ia menilai banyaknya kalangan masyarakat yang mempertanyakan pengesahan RUU Larangan Minol tersebut menjadi UU

“Saya harap teman-teman di Pansus memprioritaskan menyelesaikan RUU ini segera, karena sebenarnya pembahasan RUU ini sudah sejak 2013 lalu, tetapi hingga sekarang tak kunjung tuntas,” imbuhnya.

Bukan menjadi rahasia umum, adanya kekhawatiran masyarakat terhadap RUU tersebut. Pasalnya RUU tersebut dapat hanya mengatur keberadaan Minol semata. Akibatnya, hilangnya semangat upaya mempersempit maksimal produsen, produsen dan konsumen untuk menjadikan Minol menjadi barang terbatas. Sebaliknya, Minol masih dapat beredar bebas.

“Yang harus diingat, RUU LMB ini sudah mengatur penggunaan minol hanya untuk  kepentingan terbatas misalnya ritual adat atau keagamaan, wisatawan, dan farmasi. Saya rasa, RUU ini sudah cukup bijaksana. Jadi kata kuncinya adalah, minol hanya boleh untuk kepentingan terbatas,” jelasnya.

Pansus pun diharapkan tetap menggunakan kata ‘Larangan’ sebagai judul RUU tersebut. Sehingga kata ‘Larangan’ tetap tercantum dalam judul RUU tersebut, buan sebaliknya diganti kata ‘Pengaturan’ atau ‘Pembatasan’.  Kata ‘Larangan’, lanjut Fahira merupakan makna filosofis dan semangat atau jiwa dari UU ini yang menegaskan bahwa minol adalah barang terlarang, karena tidak hanya merusak badan tetapi juga biang tindakan kejahatan.

“Saya minta kata ‘larangan’ tetap dipertahankan untuk menunjukkan semangat dan jiwa dari undang-undang ini. Sama seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang tetap mempertahankan kata ‘keterbukaan’ sebagai semangat bahwa informasi adalah hak yang harus didapat publik, walau di dalam UU ini juga ada informsi yang dikecualikan,” ujarnya.

Ketua Pansus RUU Larangan Minol Arwani Thomafi mengatakan, Pansus yang dipimpinnya bakal segera melakukan pembahasan. Namun, ia menyangsikan bakal rampung dalam waktu cepat. Menurutnya, Pansus di masa persidangan kali ini akan segera melakukan rapat dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan. Terkait dengan perubahan judul, hal itu masih dalam pembahasan dengan pemerintah.

“Kita akan segera melakukan pembahasan dengan mengundang para stakeholder,” pungkas politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Tags:

Berita Terkait