Anak Buah OCK Klaim THR untuk Gedung Bundar, Padahal...
Berita

Anak Buah OCK Klaim THR untuk Gedung Bundar, Padahal...

Iwan mengaku menggunakan uang itu untuk dirinya sendiri.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Anak Buah OCK Klaim THR untuk Gedung Bundar, Padahal...
Hukumonline
Anak buah OC Kaligis, Yulius Irawansyah alias Iwan mengaku pernah menerima titipan uang sejumlah Rp110 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. Titipan uang itu diklaim Iwan untuk tunjangan hari raya (THR) Gedung Bundar, gedung tempat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).

Menurut Iwan, pemberian uang THR ke Gedung Bundar hanya klaim dirinya kepada Gatot. Padahal, uang THR itu sebenarnya dipergunakan untuknya sendiri. "Ya, untuk saya. Pada saat itu untuk jalan. Saya minta kepada beliau (Evy)," katanya saat bersaksi dalam sidang perkara suap Gatot dan Evy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1).

Iwan menceritakan, ketika itu, ia meminta uang kepada Evy dengan embel-embel untuk THR ke Gedung Bundar. Evy pun menitipkan uang sejumlah Rp110 juta kepada Iwan. Lalu, Gatot mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Iwan yang intinya meminta memaksimalkan uang titipan Evy tersebut untuk THR ke Gedung Bundar.

Namun, Iwan menegaskan, pernyataan mengenai "THR Gedung Bundar" itu hanya akal-akalan dirinya agar diberi uang. Ia bahkan mengaku kepada Gatot bahwa uang "THR" sudah disampaikan ke Gedung Bundar. "Itu saya bilang disampaikan (titipannya), tapi sebetulnya tidak disampaikan (ke Gedung Bundar)," ujarnya.

Iwan menambahkan, dari uang Rp110 juta yang dititipkan Evy, ia hanya menggunakan Rp10 juta. Sisanya, ia kembalikan. Sementara, Evy membantah pernah menitipkan uang untuk THR ke Gedung Bundar. Evy menyatakan, uang Rp110 juta itu ia titipkan sebagai uang jalan anak buah OC Kaligis selama sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Mengenai pemberian uang ke Gedung Bundar sebenarnya pernah terungkap dalam sidang perkara suap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella. Kala itu, Evy membenarkan jika OC Kaligis pernah menyampaikan ada pemberian uang kepada Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Maruli Hutagalung.

Hal itu dibenarkan pula oleh Gatot. Gubernur Sumut nonaktif ini mengatakan dirinya sudah memberikan uang sejumlah AS$150 ribu kepada OC Kaligis untuk lawyer fee. Ia tidak mengetahui secara detail penggunaan uang tersebut. Akan tetapi, Gatot mendapat laporan dari OC Kaligis, ada pemberian uang Rp500 juta kepada Maruli.

Sebagaimana diketahui, Gatot dan Evy didakwa memberikan sejumlah uang kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Keduanya juga didakwa memberikan uang Rp200 juta kepada Rio Capella terkait perkara dugaan korupsi yang sedang diselidiki Kejagung.

Penyelidikan dimaksud adalah kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakkan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Sumut. Dimana, Gatot sudah disebutkan sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana atau "tersangka".
Tags:

Berita Terkait