Alasan MA Belum ‘Libatkan’ KY Rekrut Hakim Ad Hoc
Berita

Alasan MA Belum ‘Libatkan’ KY Rekrut Hakim Ad Hoc

Sejak tahun 2011, MA mengklaim tidak lagi mengangkat hakim ad hoc pada MA karena sudah menjadi kewenangan KY.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Suhadi (kanan). Foto: SGP
Suhadi (kanan). Foto: SGP
Mahkamah Agung (MA) membantah telah mengabaikan kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam proses pengusulan calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada MA. Selama ini MA merasa sudah menjalankan proses seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial atau hakim ad hoc Pengadilan Tipikor sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Juru Bicara MA Suhadi mengakui KY berwenang merekrut calon hakim ad hoc PHI dan hakim ad hoc lainnya di tingkat MA sejak terbitnya UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY). Hanya saja, sejak beleid itu terbit hingga kini, masa jabatan beberapa hakim ad hoc pada MA termasuk hakim ad hoc PHI belum berakhir.

Suhadi menjelaskan jika masa jabatan hakim ad hoc PHI pada MA berakhir, MA akan memberitahukan kebutuhan hakim ad hoc PHI kepada KY. Saat ini, MA hanya memiliki sekitar 7 hakim ad hoc PHI. “Tetapi, saya belum tahu kapan masa jabatannya berakhir. Jadi, sampai sekarang belum ada (seleksi calon hakim ad hoc pada MA) yang diusulkan KY,” kata Suhadi saat dikonfirmasi hukumonline, Jum’at (15/1).

Dia mencontohkan seleksi calon hakim ad hoc Tipikor selama ini merujuk UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor yang menyebut pengangkatan hakim ad hoc Tipikor tingkat pertama, banding, dan kasasi dilakukan MA dan masyarakat. “Tetapi, sejak terbitnya UU No. 18 Tahun 2011 itu, MA tidak merekrut hakim ad hoc Tipikor tingkat kasasi lagi karena sudah menjadi kewenangan KY,” katanya.

Pihaknya khawatir apabila tetap mengangkat hakim ad hoc pada MA akan bermasalah secara hukum. Sebab, MA berpegang pada prinsip lex posteriori derogat legi priori, berlakunya UU terbaru mengesampingkan UU lama. “UU No. 18 tahun 2011 tidak mencabut Pasal 63 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan aturan kewenangan MA merekrut hakim ad hoc Tipikor tingkat kasasi di UU Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Pasal 63 UU PPHI menyebutkan menyebutkan hakim ad hoc PHI diangkat atas usul Ketua MA dari nama yang disetujui oleh Menaker setelah diusulkan serikat pekerja/serikat buruh atau organisasi pengusaha.

Ditambahkan Suhadi, jenis hakim ad hoc di MA bermacam-macam seperti, hakim ad hoc PHI, hakim ad hoc Tipikor, hakim ad hoc HAM. “Jadi, kalau nanti terbit UU yang lain, seleksi hakim ad hoc pada MA semuanya menjadi kewenangan KY, bukan MA lagi. Kewenangan ini sama seperti KY merekrut calon hakim agung,” kata mantan Panitera MA ini.

Disinggung pelaksanaan seleksi calon hakim ad hoc PHI masih dilakukan MA dan Kemenaker pada Agustus 2015 lalu, Suhadi mengaku belum mengetahui detilnya. “Setahu saya seleksi calon hakim ad hoc PHI pada MA terakhir pada 2010 yang menjaring 8 orang. Mungkin seleksi hakim ad hoc PHI 2015 hanya hakim tingkat pertama, tetapi nanti saya tanya di bagian PTUN dulu ya,” katanya.

Sumber hukumonline di kedua lembaga membenarkan ada masalah wewenang rekrutmen yang sudah coba diselesaikan lewat pertemuan pejabat KY dan Kemenaker. Setidaknya pertemuan sudah digelar Juli 2015. Dalam pertemuan itu terungkap, pangkal penyebabnya antara lain karena UU KY tak membuat aturan peralihan yang mencabut aturan kewenangan seleksi hakim ad hoc PHI dari tangan Kemenaker.

Faktanya, saat rekrutmen hakim ad hoc PHI tahun 2015masih dilaksanakan Kementerian Ketenagakerjaan dan MA. Selain itu, pelaksanaan rekrutmen hakim ad hoc PHI tingkat pertama dan kasasi ini atas usulan kebutuhan hakim yang diajukan MA kepada Kemenaker sesuai UU PPHI. Praktiknya, pelaksanaan seleksi administratif dilaksanakan oleh Kemenaker,sedangkanseleksi substantif (seleksi tertulis dan wawancara) dilaksanakan MA.

Untuk diketahui, Pasal 13 huruf a UU No. 18 Tahun 2011memberi kewenangan kepada KY mengusulkan hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Artinya, KY berwenang mengusulkan calon hakim ad hoc baik PHI, Tipikor, maupun hakim ad hoc lain di tingkat MA. Namun, sejak UU KY itu terbit hingga saat ini, KY belum pernah melaksanakan rekrutmen calon hakim ad hoc pada MA.
Tags:

Berita Terkait