Ini Isi Perpres Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak
Berita

Ini Isi Perpres Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak

Pembangunan kilang minyak bisa dilakukan dengan cara kerja sama atau penugasan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: Istimewa.
Foto: Istimewa.
Pada akhir Desember 2015 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Sebagaimana dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (15/1), Perpres ini bertujuan untuk mewujudkan ketahanan energi nasional dan menjamin ketersediaan bahan bakar minyak nasional, serta mengurangi ketergantungan pada impor.

Dalam Perpres itu disebutkan, pembangunan kilang minyak dan pengembangan kilang minyak diselenggarakan secara efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabel. Pelaksanaan ini dilakukan berdasarkan izin usaha pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan, serta mengutamakan produk dalam negeri.

Pembangunan dan pengembangan kilang minyak dapat dilakuan dengan cara memberikan insentif fiskal maupun non fiskal atau mengintegrasikan proses produksi petrokimia. “Pembangunan kilang minyak dapat dilakukan oleh pemerintah atau badan usaha dengan cara kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau penugasan,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (1 dan 2) Perpres tersebut.

Dalam Perpres dijelaskan, pembangunan kilang minyak dengan cara penugasan bisa dilakukan melalui pembiayaan pemerintah atau pembiayaan korporasi. Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak ini dilakukan oleh menteri di bidang minyak dan gas bumi yang berkoordinasi dengan menteri terkait dan menetapkan Lokasi, kapasitas kilang serta jenis dan jumlah produk kilang.

Perpres ini menyebutkan, pembangunan kilang minyak yang dilakukan melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha, menteri menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PPJK). Untuk mendukung percepatan pembangunan kilang minyak melalui KPBU, menteri di bidang keuangan negara menyediakan fasilitas penyiapan pembangunan kilang minyak atau pendampingan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam rangka pelaksanaan fasilitas dimaksud, PT Pertamina dapat dibantu oleh lembaga internasional dengan persetujuan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dengan memberikan penggantian atas biaya terkait dengan penyiapan pembangunan kilang minyak dan/atau pendampingan transaksi sebagaimana dimaksud,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut.

Dalam melaksanakan KPBU, Pertamina sebagai PPJK melakukan perencanaan, penyiapan transaksi, dan penandatangan transaksi, serta melaksanakan pengawasan proyek KPBU. Sementara dalam melaksanakan perencanaan Pertamina sebagai PPJK melakukan pengadaan badan usaha pelaksana, penandatanganan perjanjian KPBU dengan badan usaha pelaksana dan memastikan pemenuhan pembiayaan oleh badan usaha pelaksana.

“Badan usaha pelaksana wajib memperoleh pembiayaan atas KPBU paling lama 12 bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU, dan dapat diberikan perpanjang kembali untuk 1 kali paling lama 12 bulan oleh PPJK,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (1,2) Perpres.

Dalam hal badan usaha pelaksana tidak mendapatkan pembiayaan atas KPBU setelah jangka waktu perpanjangan, perjanjian KPBU dinyatakan berakhir dan jaminan pelaksanaan dicairkan oleh PPJK dan disetorkan langsung ke kas negara. “Badan usaha pelaksanaan  diberikan izin usaha pengolahaan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 20 tahun,” bunyi Pasal 12 ayat 1 Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, selain memberikan jaminan, pemerintah juga memberikan dukungan terhadap pembangunan kilang minyak melalui KPBU. Jaminan diberikan atas risiko infrastruktur sesuai dengan alokasi risiko sebagaimana disepakati dalam perjanjian KPBU. Dukungan tersebut bisa berupa pembebasan pajak atau pembebasan bea masuk terhadap barang impor dan insentif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penugasan
Perpres juga menyebutkan, dalam melaksanakan penugasan melalui pembiayaan korporasi, Pertamina dapat melakukan pembangunan kilang minyak melalui pembiayaan sendiri atau bekerja sama dengan badan usaha lain, dengan membentuk perusahaan patungan.

Dalam melaksanakan penugasan dengan pembiayaan korporasi, menurut Perpres ini, Pertamina diberikan fasilitas pendanaan berupa penyertaan modal negara, laba yang ditahan, pinjaman Pertamina, pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri termasuk lembaga keuangan multilateral dan penerbitan obligasi oleh Pertamina.

“Pelaksanaan proses pembiayaan pembangunan kilang minyak sebagaimana dimaksud dikecualikan dari ketentuan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri,” demikian bunyi  Pasal 21 Perpres tersebut.
Tags:

Berita Terkait