Lewati Tenggat Waktu, MK Kandaskan 34 Sengketa Pilkada
Utama

Lewati Tenggat Waktu, MK Kandaskan 34 Sengketa Pilkada

KPU sudah memprediksi permohonan daerah mana saja yang‎ bakal dimentahkan MK karena tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang perdana sengketa pilkada di Gedung MK, Kamis (7/1). Foto: RES
Suasana sidang perdana sengketa pilkada di Gedung MK, Kamis (7/1). Foto: RES
Sejak Senin (18/1) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela 40 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari 147 permohonan.   “Mengabulkan eksepsi yang diajukan termohon (KPUD) dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang pleno MK, Senin (18/1).   Putusan sela ini merupakan sidang tahap ketiga dalam sidang perselisihan hasil Pilkada untuk memeriksa dan mengadili aspek formalitas permohonan. Sidang tahap ini meliputi kewenangan MK, , tenggat waktu, termasuk syarat     Pertimbangan tidak diterimanya 35 permohonan ini seragam, yakni tidak memenuhi tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, 3 x 24 jam sejak diumumkannya penetapan rekapitulasi hasil pilkada. Putusan sela 35 permohonan ini, MK belum   Mahkamah menggunakan Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada jo Pasal 5 ayat (1) Peraturan MK No. 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada sebagai pisau analisis mengandaskan 35 permohonan ini. Intinya, MK memandang 35 permohonan dianggap telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.   “   Saat pembacaan permohonan pilkada Kabupaten Gresik, Mahkamah mengutip aturan yang sama. Sesuai Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada jo Pasal 5 ayat (1) Peraturan MK No. 1 Tahun 2015, MK berwenang mengadili permohonan ini. Namun, Mahkamah berkesimpulan permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.   “Karena melewati tenggang waktu 3 x 24 jam sejak pengumuman penetapan rekapitulasi hasil pilkada oleh termohon, eksepsi termohon dan pihak terkait beralasan menurut hukum. Sehingga, mengenai pokok permohonan, , dan eksepsi lainnya tidak dipertimbangkan,” ujar Palguna lagi saat membaca pertimbangan putusan.   Lima   Selain itu, permohonan sengketa pilkada Kabupaten Solok, Tanah Datar, Pasaman (Sumbar), Kota Tomohon, Kabupaten Gowa, Kepulauan Selayar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Gresik. Khusus para pemohon sengketa pilkada Tasikmalaya dianggap tidak memiliki kedudukan hukum karena klaim pemohon sebagai lembaga pemantau ternyata belum terakreditasi di KPU. Sementara

Salah satu kuasa hukum pasangan calon Bupati Gresik Husnul Khuluq dan A. Rubaie, Muhammad Sholeh mengaku dapat menerima putusan MK ini. Namun, dia mengakui, kalau pihaknya terlambat mendaftar ke MK selama 7 menit dari batas yang ditentukan Undang-Undang.“Kita dipersoalkan oleh MK karena lewat waktu 7 menit,” ujar Sholeh usai persidangan di gedung MK.

Meski begitu, Soleh menyayangkan putusan MK tidak mempertimbangkan persoalan teknis yang mengakibatkan terlambatnya pengajuan permohonan. Dalam hal ini, KPUD Gresik tidak langsung mengirim Surat Keputusan (SK) KPUD terkait penetapan rekapitulasi hasil Pilkada Kabupaten Gresik pada 16 Desember 2015.

“Kenapa tidak dikasih langsung hari itu juga. Penetapan rekapitulasi itu tanggal 16 Desember, jam 16.30 WIB. Tapi KPUD baru kirim SK penetapannya tanggal 17 Desember jam 15.00 WIB. Padahal, objek sengketa di MK ini kan SK penetapan KPUD,” kata Sholeh.

Menurutnya, banyak pihak pemohon menduga jika MK menghitung tenggat waktu 3x24 jam sejak SK KPUD diterima para pihak pasangan calon. “Kita kecewa, padahal antara jarak kantor tim sukses pemohon dengan KPUD Gresik itu tak lebih dari 10 menit. Kenapa tidak dikasih SK penetapan pasangan calon pada saat penetapan rekapitulasinya itu juga,” protesnya.

Soleh menduga ada unsur kesengajaan dari KPUD mengenai pengiriman SK penetapan ini. Tujuannya agar para pihak terlambat mendaftarkan permohonan sengketa pilkada ke MK. “Jadi saya menduga ada unsur kesengajaan dari KPU yang mengulur waktu pengiriman SK ini. Ini patut disayangkan. Padahal kita cuma telat 7 menit, bukan 7 jam,” katanya.

Tak kaget
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay tak kaget banyaknya permohonan perselisihan pilkada yang dianggap tidak dapat diterima dengan alasan melampaui tenggat waktu pengajuan permohonan. Sebab, jauh sebelum putusan sela ini dibacakan, pihaknya sudah memprediksi permohonan daerah mana saja yangbakal dimentahkan MK karena tidak memenuhi syarat formil permohonan, dalam hal ini menyangkut tenggat waktu pengajuan permohonan.

”Kita sudah prediksi. Kami punya catatan permohonan mana saja yang tidak sesuai dengan tenggang waktu,” kata Haddar di gedung MK.

Dengan putusan ini, SK KPUD tentang Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon dari 40 permohonan ini tetap berlaku. “SK KPUDtetap berlaku, selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih di daerah-daerah tersebut,” katanya.
Dalam sidang pleno yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, 35 permohonan sengketa Pilkada dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO) dan 5 permohonan dinyatakan dikabulkan permohonan penarikan kembali.



legal standingPasal 158 UU Pilkadadan syarat lain.Sebelumnya, dari 147 permohonan ini telah melewati sidang pemeriksaan pendahuluan dan tanggapan pihak termohon (KPUD) dan pihak terkait selaku pemenang pilkada.

menggunakan syarat selisih suara 0,5 persen hingga 2 persen sesuai Pasal 158 UU Pilkada.



Sesuai Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada jo Pasal 5 ayat (1) PMK No. 1 Tahun 2015 terkait pengajuan paling lambat diajukan 3 x 24 jam sejak pengumuman penetapan rekap hasil penghitungan suara oleh termohon. Jadi, eksepsi termohon dan pihak terkait beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna saat membacakan pertimbangan putusan permohonan Pilkada Kabupaten Malawi di ruang sidang pleno MK.



legal standing

penetapan yang dikabulkan penarikan permohonan oleh MK yakni permohonan perselisihan Pilkada Kabupaten Boven Digoel (Papua), Kabupaten Toba Samosir (Sumatera Utara), Pesisir Barat (Lampung), Kotabaru (Kalimantan Selatan), Bulukumba (Kalimantan Selatan). Sedangkan 35 permohonan yang dinyatakan tidak diterima diantaranya permohonan perselisihan hasil Pikada Kabupaten Nabire, Yahukimo, Yalimo, Asmat, Malawi, Boven Digoel (Papua), Kota Tidore, dan Dompu (NTB).

, putusan sela Kabupaten Gresik dimentahkan karena melewati 3 x 24 jam, persisnya melewati 7 menit saat mendaftarkan permohonan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait