Bermodalkan Jas Safari, Hakim Gadungan ini Beraksi
Berita

Bermodalkan Jas Safari, Hakim Gadungan ini Beraksi

Yang ditipu kekasihnya sendiri.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Apes! petualangan M Nawir Lubis sebagai hakim gadungan berakhir di sel polisi. Polres Ternate, Maluku Utara, telah berhasil membekuk hakim abal-abal  yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang guru sekolah dasar.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Ternate, Ipda Stofel menerangkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Operasi Intelijen Polres Ternate langsung bergerak cepat mengamankan Nawir. Stofel mengimbau agar masyarakat yang merasa pernah berhubungan Nawir untuk segera menghubungi Polres Ternate.

Dijabarkan Stofel, berdasarkan laporan, Nawir melakukan penipuan terhadap Sarmada yang berprofesi sebagai guru. Kepada Sarmada yang tercatat sebagai warga asal Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Nawir yang baru berusia 32 tahun mengaku sebagai hakim Pengadilan Tipikor Ternate.

Nawir dan Sarmada sebenarnya adalah sepasang kekasih. Selama menjalin hubungan, Nawir pernah meminta uang sebesar Rp10 juta kepada Sarmada dengan alasan untuk membantu kekasihnya itu naik haji di tahun 2015. Ternyata, Sarmada tidak jadi berangkat haji.

Setelah itu, Nawir meminta uang lagi sebesar Rp37 juta. Kali ini, alasan Nawir untuk berbisnis batu bacan.

Untuk mengelabui Sarmada, setiap kali bertemu, Nawir selalu menggunakan pakaian safari buatannya sendiri. Selama ini, Sarmada tidak menaruh curiga, karena Nawir selalu berbicara bahwa dirinya mau menyelesaikan kasus korupsi.

Kecurigaan Sarmada mulai muncul ketika Nawir pamit untuk pergi ke Halmahera Selatan pada pertengahan Januari 2016. Nawir tiba-tiba sulit dihubungi, sehingga Sarmada pun melapor ke polisi.

Berdasarkan penelurusan hukumonline, pada situs resmi Pengadilan Negeri Ternate memang tidak ada hakim bernama M Nawir Lubis. Dipimpin Djamaludin Ismail, Pengadilan Negeri Ternate tercatat memiliki tujuh hakim karier, dan 7 hakim ad hoc yang mana empat di antaranya hakim ad hoc tipikor. 
Tags:

Berita Terkait