Daftar Firma Hukum yang Berkiprah dalam Sengketa Pilkada
Lawyer Pilkada 2015:

Daftar Firma Hukum yang Berkiprah dalam Sengketa Pilkada

Lebih dari 80 firma hukum terlibat dalam penanganan perkara sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi. Inilah daftarnya.

Oleh:
M.YASIN/AGUS SAHBANI/FITRI NH
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang perdana sengketa pilkada di Gedung MK, Kamis (7/1). Foto: RES
Suasana sidang perdana sengketa pilkada di Gedung MK, Kamis (7/1). Foto: RES
Nama Widodo Iswantoro dan Sururudin tertera dalam surat kuasa perkara nomor 57/PHP.BUP-XIV/2016. Kedua pengacara itu mendapat kuasa dari pasangan calon kepala daerah Kabupaten Boven Digul Papua, Yuwak Yaluwo-Yakob Waremba. Widodo dan Sururudin berasal dari kantor pengacara Ihza & Ihza Law Firm.

Ihza & Ihza Law Firm hanya satu dari puluhan firma hukum yang berkibar atau berkiprah dalam penanganan sengketa pilkada 2015 di Mahkamah Konstitusi. Menurut Deni Aulia Ahmad, pengacara dari firma hukum ini, kasus Boven Digul memang diadvokasi oleh kedua pengacara tadi. Tetapi di perkara lain tim lawyer lebih banyak yang mendapatkan kuasa. “Membramo saja yang dua orang, (perkara) selebihnya seluruh partner terlibat,” kata Deni kepada hukumonline. “Termasuk Pak Yusril,” sambungnya.

Ihza & Ihza termasuk firma hukum yang mendapatkan kuasa di beberapa perkara. Selain, Boven Digul, firma hukum itu juga mengadvokasi sengketa pilkada di Gresik, Pelalawan, Kuantan Sengingi, Cianjur, dan Membramo Raya.  Karena itu belasan pengacara diterjunkan kantor pengacara itu untuk melakukan pembelaan.

Kantor pengacara yang berkedudukan di Surabaya, Sholeh & Partners, ikut menangani dua perkara sengketa pilkada, yakni di Gresik dan Ponorogo. Menurut Muhammad Sholeh, kliennya adalah sebagai pemohon. Kantor pengacaranya juga tidak sendiri menangani perkara dimaksud, melainkan gabung dengan firma hukum lain.

Dalam daftar pengacara yang mendapat kuasa pada perkara No. 12/PHP.BUP-XIV/2016 (Kabupaten Ponorogo), ada 6 pengacara yang disebut plus dua advokat magang. Selain Muhammad Sholeh, ada Imam Syafii, Abdul Kholiq, Samuel Hendrik Pangemanan, Syamsul Arifin, dan Agus Setia Wahyudi, ditambah advokad magang M. Syaiful dan Marulia Tua P. Sinaga.

Sejumlah kantor pengacara memang menangani beberapa perkara dan mau tak mau harus menerjunkan banyak lawyer. Para pengacara dari ZIA & Partners Law Firm, misalnya, tercatat menjadi kuasa hukum dalam perkara sengketa pilkada Ogan Komering Ulu, Banggai, Konawe Kepulauan, dan pemilihan gubernur Kalimantan Utara. Kantor pengacara yang berlokasi di Jakarta Selatan ini termasuk lawfirm yang nama-nama pengacaranya banyak mendapat surat kuasa. Dalam perkara di Ogan Komering Ulu, tercatat 7 nama pengacara yang dapat kuasa.Dalam perkara sengketa Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah, ada 8 pengacara yang menjadi kuasa dari firma hukum tersebut.

Perkara Banggai (No. 62/PHP.BUP-XIV/2016) juga ikut ditangani firma hukum Nasrun Hamka & Partners. Sahrul, pengacara firma hukum asal Palu ini menjelaskan dalam penanganan perkara tak semata-mata ditangani satu lawfirm. Selain Nasrun Hamka & Partners, ada juga Hadi & Hadi. Firma hukum di Palu menyediakan tujuh orang lawyer, ditambah minimal tiga orang lawyer dari Jakarta. “Ada kerjasama dengan lawfirm di Jakarta,” ujarnya Sahrul kepada hukumonline via telepon.

Firma Hadi & Hadi yang disebut Sahrul belum termasuk dalam daftar firma hukum yang disusun hukumonline berdasarkan data yang tercatat pada berkas permohonan awal (147 perkara). Sehingga ada kemungkinan jumlah firma hukum yang berkiprah dalam sidang sengketa pilkada 2015 di Mahkamah Konstitusi bertambah.  

[Download Daftar Firma Advokat]
Tags:

Berita Terkait