8 Alasan Komnas Perempuan Tolak Perppu Kebiri
Berita

8 Alasan Komnas Perempuan Tolak Perppu Kebiri

Penjatuhan hukuman berat dan konsistensi penegakan hukum menjadi solusi yang ditawarkan Komnas Perempuan.

Oleh:
FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Komnas Perempuan catat kekerasan seksual kejahatan paling mencuat sepanjang tahun 2011. Foto: SGP
Komnas Perempuan catat kekerasan seksual kejahatan paling mencuat sepanjang tahun 2011. Foto: SGP
Wacana pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk kebiri predator seks, ditolak Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Setidaknya ada 8 alasan yang menjadi pertimbangan Komnas Perempuan menolak wacana tersebut.

“Perppu mengenai hukuman kebiri untuk mencegah kekerasan seksual sebaiknya ditinjau ulang. Komnas Perempuan memiliki sejumlah temuan yang hendaknya menjadi pertimbangan (pemerintah),” tulis siaran pers Komnas Perempuan yang diterima hukumonline, Rabu (20/1).

Pertama, kekerasan seksual bukan hanya perkosaan semata. Komnas Perempuan mencatat, setidaknyaada 15 bentuk kekerasan seksual, yang salah satunya adalah perkosaan. Komnas menilai, dengan menghukum kasus perkosaan, berpotensi mengecilkan keluasan bentuk dan intervensi pada kekerasan seksual lainnya.

Kedua, kekerasan seksual tidak selalu terjadi karena dorongan seksual. Dari temuan Komnas Perempuan selama 17 tahun, kekerasan seksual justru disebabkan oleh relasi kuasa sebagai ekspresi penaklukan, inferioritas, teror, kontrol yang berhubungan dengan dorongan psikis daripada desakan genital.

Ketiga, 70 persen pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat dan terjadi di ranah domestik personal berdasarkan data sejak tahun 1998-2010 sebanyak 93.960. Komnas meilai, dengan adanya hukuman kebiri ini dinilai akan semakin menutup peluang diadukannya pelaku yang merupakan anggota keluarga sendiri dan semakin memupuk impunitas kekerasan seksual di ranah domestik.

Keempat, pelaku kekerasan seksual juga terdapat anak-anak. Hal ini terungkap dari temuan Komnas atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan relasi personal (RP) termasuk kekerasan dalam pacaran. Dari catatan tahun 2015, terdapat 736 pelaku anak yang berusia 13-18 tahun dalam ranah KDRT/RP.

Apakah negara akan melindungi anak-anak dengan mengebiri anak-anak yang lain dengan melakukan pengebirian?” tulis Komnas.

Berikutnya, perkawinan anak adalah sumber kekerasan seksual pada anak yang difasilitasi negara melaluipembiaran usia perkawinan 16 tahun. Menurut Komnas, pelaku kekerasan seksual bisa datang dari suami-suami yang menikahi anak-anak. “Apakah hukuman kebiri juga akan menyentuh ranah ini?” tulisnya.

Keenam, sterilisasi paksa adalah salah satu kejahatan seksual yang masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan. Selain itu, Indonesia sudah melakukan ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dan telah diundangkan. Untuk itu, Indonesia wajib menghentikan tindak dan penghukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan.

Ketujuh, hukuman kebiri mencabut hak seksual mausia sebagai hak dasar untuk melakukan aktivitas reproduksi. Terakhir, hukuman kebiri juga akan merusak integritas konstitusi. Ini dikarenakan dapat membuka peluang bentuk-bentuk penghukuman yang mengamputasi dan membuat disfungsi organ manusia.

Komnas berharap, pemerintah meninjau ulang rencana hukuman kebiri tersebut. Di sisi lain, pemerintah membuat mekanisme penjeraan yang lebih edukatif dan rehabilitatif dengan melibatkan lembaga-lembaga HAM dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut isu HAM, termasuk Komnas Perempuan. Kemudian, pemerintah juga membuat kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada anak, sepenting dan segenting kekerasan seksual pada perempuan.

Harapan lainnya, pemerintah dapat mengoptimalisasikan penghukuman dengan pemberatan dan konsistensi penegakan hukum sebagai salah satu solusi. Membuat UU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas di Prolegnas mencakup kebijakan komprehensif pencegahan, penanggulangan, penanganan dan pemulihan korban  kekerasan seksual. Serta, Indonesia wajib menunjukkan kepemimpinan dalam mengawal isu HAM di ASEAN dan internasional. Dalam satu tahun ini, Indonesia harus siapkan diri untuk di review komite CEDAW dan Universal Periodic Review di PBB.

Sebelumnya, pemerintah berencana akan membahas Perppu soal pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk kebiri predator seks. "Rencananya Selasa (19/1) akan dibahas dalam rapat lintas kementerian dan lembaga dari Kementerian PPPA, Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.

Berdasarkan draf Perppu, kata dia, kebiri akan dijatuhkan bagi predator seks yang melakukan kejahatannya secara berulang. Selain soal hukuman kebiri, materi pemberatan hukuman akan berlaku pada poin-poin peningkatan porsi hukuman. "Aturan sebelumnya, pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan anak dari unsur keluarga itu 1/3 lebih berat dari pelaku biasa. Ke depannya, pemberatan 1/3 hukuman itu diperluas tidak hanya untuk keluarga tapi bagi siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap anak," tegasnya.

Dia mengatakan terdapat tiga jenis kekerasan terhadap anak yang disasar oleh perpu tersebut di antaranya kekerasan fisik, psikis dan verbal. Sementara itu, Pri mengatakan jika penerapan perpu itu harus seiring dengan peningkatan kapasitas penegak hukum. Alasannya, hingga kini para penegak hukum belum memiliki kapasitas sesuai standar perlindungan anak.

"Salah satu contohnya, baru ada satu hakim di Bandung yang memiliki sertifikat sistem peradilan anak atau tidak setara dengan jumlah kasus yang disidangkan," tuturnya.
Tags:

Berita Terkait