Implementasi Empat POJK Perusahaan Publik Terkendala Kebiasaan
Berita

Implementasi Empat POJK Perusahaan Publik Terkendala Kebiasaan

Tapi tak vital. Notaris menilai sejauh ini empat POJK tersebut sudah diimplementasikan dengan baik.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Aulia Taufani. Foto: ilunifhui.com
Aulia Taufani. Foto: ilunifhui.com
Satu tahun lebih berjalan, implementasi empat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait dengan emiten dan perusahaan publik dinilai kalangan notaris telah berjalan baik. Meski mengapresiasi, namun profesi penunjang pasar modal ini punya sedikit catatan terkait dengan implementasi empat aturan yang diterbitkan sejak 8 Desember 2014 itu.

Notaris senior Aulia Taufani mengatakan bahwa keempat POJK ini secara mandatory wajib dijalankan oleh para emiten dan perusahaan publik. Artinya, setiap perusahaan tercatat di pasar modal wajib menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam aturan itu.

“Peraturan itu sudah berjalan selama setahun. Di periode tahun 2015, bisa dikatakan semua perusahaan atau emiten harus melakukan penyesuaian anggaran dasar (AD/ART) untuk disesuaikan dengan POJK, khususnya  POJK 32 dan POJK 33,” kata Aulia saat dihubungi hukumonline, Kamis (21/1).

Sepengetahuannya, telah banyak emiten dan perusahaan publik yang melakukan perubahan anggaran dasar sepanjang periode tahun 2015. Akan tetapi, ia menyoroti bahwa implementasi empat aturan ini masih terbentur dan terkendala, salah satunya persoalan kebiasaan (culture).

Sebagai contoh misalnya, aturan tentang mekanisme rapat direksi dan dewan komisaris dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Jika merujuk ke aturan itu, nantinya direksi dan dewan komisaris sepanjang periode satu tahun akan banyak melakukan dan mengadakan rapat, baik rapat biasa atau rapat bersama (joint section).

Hal tersebut, lanjut Aulia, secara tidak langsung menjadi kendala dalam implementasinya. Meski begitu, kendala seperti itu bukanlah kendala yang vital. Namun, keadaan yang seperti itu hanya perlu dilakukan pengubahan kebiasaan-kebiasaan saja. “Ini sesuatu culture yang memang berubah dari pola-pola yang selama ini ada,” katanya.

Ia mengakui jika keempat POJK itu sangat rinci dan detil dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Hanya saja, ia yakin sekali jika dalam waktu singkat setiap emiten dan perusahaan publik akan terbiasa untuk mengimplementasikan aturan-aturan itu.  

“Nah ini POJK mengatur sangat detil sampai ke urusan-urusan yang seperti itu. Ini tentunya perlu waktu untuk membiasakan diri bagi perusahaan-perusahaan. Sebenarnya nanti akan terlihat di tahun 2016,” kata Ketua Komite Kerjasama Organisasi Profesi ILUNI FHUI.

Untuk diketahui, keempat aturan itu antara lain POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, dan yang terakhir POJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“Tapi ini kan sesuatu culture yang memang berubah dari pola-pola yang selama ini ada. perubahan culture itu kan perlu waktu dan proses. Mungkin nanti baru kelihatan pas tahun 2016, ini karena tahun 2015 baru masuk tahapan penyesuaian anggaran dasar dulu baru,” jelasnya.

*Untuk membahas persoalan ini secara lebih komprehesif, Divisi Project Hukumonline akan menggelar acara diskusi dengan tema "Pelaksanaan Paket Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perusahaan Terbuka Tahun 2014: Efektifitas dan Tantangannya (Satu Tahun POJK No. 32/POJK.04/2014, POJK No. 33/POJK.04/2014, POJK No. 34/POJK.04/2014, dan POJK No. 35/POJK.04/2014)" pada hari Rabu, 27 Januari 2016 di AVARA Lounge, Epicentrum Walk, pukul 08.30 - 16.00. Info lebih lengkap klik di sini.
Tags:

Berita Terkait