Jero Wacik Dituntut 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp18,79 M
Berita

Jero Wacik Dituntut 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp18,79 M

Jero merasa tuntutan tidak sesuai fakta persidangan. Bahkan, kesaksian JK tidak dipertimbangkan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Foto: RES
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Foto: RES
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dituntut dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp350 juta subsidair empat bulan kurungan. Selain itu, Jero dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp18,79 miliar dikurangi dengan uang yang berhasil disita sejumlah Rp1,092 miliar.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama empat tahun," kata penuntut umum KPK, Dody Sukmono membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/1).

Tuntutan tersebut dimintakan penuntut umum kepada majelis hakim karena Jero dianggap terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi. Pertama, Jero dinilai terbukti menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya sejumlah Rp8,408 miliar saat menjabat Menteri Budaya dan Pariwisata (Menbudpar).

Kedua, Jero, saat menjabat Menteri ESDM, dinilai terbukti melakukan pemerasan Rp10,381 miliar dengan membuat Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDMN mengumpulkan dana di luar DOM yang berasal dari kegiatan-kegiatan pengadaan barang/jasa yang antara lain diperoleh dari imbal jasa (kick back) rekanan dan pertanggungjawaban fiktif.

Ketiga, Jero dianggap terbukti menerima uang Rp349,065 juta dari Herman Afif Kusumo yang merupakan Komisaris Utama pada grup perusahaan PT Trinergy Mandiri Internasional sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan pada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang mempunyai hubungan dengan Kementerian ESDM.

Dody berpendapat, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jero saat menjabat Menbudpar telah menggunakan DOM tidak sesuai peruntukannya dalan kurun waktu 2008-2011. Sebagian uang DOM digunakan untuk membayar biaya-biaya keperluan pribadi dan keluarga Jero, seperti pijat refleksi, potong rambut, dan salon.

Ada pula yang digunakan untuk transportasi panggil petugas medis, pembelian makanan untuk keluarga di kantor, transportasi mengambil makanan diet Jero, makan malam untuk staf dan ajudan yang lembur, transportasi mengantar berkas ke kediamam Jero, pembayaran kartu kredit Jero, serta membeli peralatan persembahyang/sesaji.

Oleh karena itu, Dody menganggap penggunaan DOM untuk keperluan Jero dan keluarganya tidak sesuai peruntukannya. Bahkan untuk melengkapi bukti-bukti pendukung penggunaan DOM, sejumlah pegawai Kemenbudpar membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Akibatnya, negara dirugikan Rp10,597 miliar.

Tidak sampai di situ, ketika menjabat Menteri ESDM, Jero dinilai telah memanfaatkan jabatannya memerintahkan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno untuk mengusahakan kenaikan DOM agar sama dengan DOM di Kemenbudpar. DOM Jero selaku Menteri ESDM hanya Rp1,44 miliar pertahun, lebih kecil dibanding saat menjadi Menbudpar, yaitu Rp3,6 miliar.

"Terdakwa secara sadar mempunyai niat untuk meminta tambahan uang dan bertujuan mendapatkan keuntungan yang seakan-akan bersumber dari mata anggaran DOM Kementerian ESDM. Pada kenyataannya, tambahan DOM itu digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Permintaan kenaikan tambahan DOM hanya alasan terdakwa," ujar Dody.

Sepanjang 2011-2012, Jero tercatat beberapa kali meminta uang untuk keperluan pribadinya. Pertama, permintaan uang sejumlah Rp760 juta. Kedua, Rp2 miliar. Ketiga, Rp2,6 miliar. Keempat, permintaan pembayaran biaya acara-acara Jero, seperti ulang tahun istrinya, Triesna dan peluncuran buku "Adilkriya Sulam Indonesia" sejumlah Rp1,991 miliar.

Kelima, permintaan uang untuk biaya pencitraan Jero di media cetak Indopos sebesar Rp2,5 miliar. Keenam, permintaan uang sejumlah Rp610 juta untuk membantu operasinal Stafsus Presiden, Daniel Sparringa. Atas penerimaan-penerimaan uang itu, Jero memerintahkan agar bukti tanda terima uang dirobek agar tidak tersebar.

Apabila diakumulasikan, menurut Dody, seluruh uang yang diperoleh atau dinikmati Jero berjumlah Rp18,79 miliar. Jumlah itulah yang dibebankan sebagai uang pengganti untuk Jero. Namun, karena KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,092 miliar, maka sisa uang pengganti yang dibebankan kepada Jero menjadi Rp17,697 miliar.

Dengan demikian, Jero dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor.

Menanggapi tuntutan, Jero dan tim pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Jero merasa surat tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Fakta persidangan, kesaksian Pak Wakil Presiden (Jusuf Kalla) tidak dipertimbangkan. Tapi, kami hormati hak jaksa. Saya tetap merasa tidak bersalah, saya bekerja kok," tuturnya.
Tags:

Berita Terkait