MK Perintahkan Hitung Ulang di Halsel
Berita

MK Perintahkan Hitung Ulang di Halsel

Sudah harus selesai paling lambat 14 hari setelah putusan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Perintahkan Hitung Ulang di Halsel
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi menyatakan puluhan pemohon penyelesain sengketa hasil pilkada tidak memiliki legal standing. Sebab, dasar pengajuan permohonan tidak memenuhi selisih suara maksimal 2 persen yang ditentukan Pasal 158 UU Pilkada jo Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2015 yang mengatur tata cara mengajukan permohonan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan No. 5 Tahun 2015 .

Dari 22 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diputuskan, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memerintahkan penghitungan surat suara ulang dalam Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dimohonkan pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim, khususnya di Kecamatan Bacan. Alasannya, telah terjadi pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan.

“Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara melakukan penghitungan surat suara ulang Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 untuk Kecamatan Bacan paling lama 14 hari sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan sela, Jum’at (22/1).

Pilkada Halmahera Selatan dimenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Amin Ahmad-Jaya Lamusu yang hanya terpaut 18 suara dengan pemohon. Pasangan Amin Ahmad-Jaya Lamusu memperoleh 43.017 suara, sedangkan pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim memperoleh 42.999 suara. Pemohon menilai telah terjadi kecurangan yang disengaja oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang mengakibatkan penambahan perolehan suara paslon nomor urut 1.

Soalnya, saat pembacaan rekapitulasi Kecamatan Bacan, ternyata ditemukan fakta perbedaan jumlah perolehan suara antara yang dibacakan pada Rapat Pleno di KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan saat rapat pleno di PPK Bacan. Atas rekomendasi Bawaslu, KPU Maluku Utara mengambil alih rekapitulasi ulang untuk kecamatan bacan. Namun, terkendala pemindahan kotak suara dari Halmahera Selatan ke KPU Maluku Utara, hingga kini rekapitulasi penghitungan suara ulang belum juga dilaksanakan.

Mahkamah memandang terdapat kendala pemindahan kotak suara dari Kabupaten Halmahera Selatan ke KPU Provinsi Maluku Utara. Rekapitulasi penghitungan suara ulang tersebut yang sedianya dilakukan pada  23 Desember 2015 gagal dilaksanakan. Setelah dikoordinasikan dengan Kepolisian dan TNI pada 25 Desember 2015 kotak suara dapat dipindahkan dari KPU Kabupaten Halmahera Selatan ke KPU Provinsi Maluku Utara.

“Akan tetapi, sampai saat ini KPU Provinsi Maluku Utara belum juga melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara ulang untuk Kecamatan Bacan dengan alasan berdasarkan petunjuk KPU RI, karena permasalahan tersebut sudah menjadi permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK”.

Mahkamah menyatakan demi mendapatkan kepastian hukum yang adil dan melindungi hak suara yang merupakan hak konstitusional para pemilih serta demi kelangsungan jalannya roda pemerintah kabupaten Halmahera Selatan, khususnya masyarakat Kecamatan Bacan, perlu dilakukan penghitungan surat suara ulang untuk Kecamatan Bacan.

Tak penuhi selisih suara
Permohonan selain Halmahera Selatan tak lanjut karena alasan legal standing. Menurut Mahkamah jika dipaksa-paksa mengabaikan atau mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK sama halnya mendorong Mahkamah melanggar undang-undang. Hal ini tidak boleh terjadi karena selain bertentangan dengan prinsip negara hukum Indonesia, juga menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan dan melanggar sumpah jabatan tentang kode etik hakim konstitusi.

“Ini tidak berarti Mahkamah dianggap terompet atau corong UU belaka. Kompetisi dan kontestasi politik dibutuhkan terlebih dahulu aturan main (rule of the game) agar terjamin kepastiannya. Ibarat pertandingan olahraga, aturan main ditentukan sebelum pertandingan dimulai dan telah diketahui seluruh pemain. Sementara Wasit harus tunduk pada aturan main,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan.

Permohonan yang yang dianggap melebihi syarat selisih suara di atas 2 persen itu antara lain permohonan perselisihan hasil Pikada Kabupaten Nabire, Waropen, Jember, Kutai Timur, Indramayu, Muko-Muko, Kotawaringin Timur, Serdang Bedagai, Karimun,Kota Medan, Sibolga, Gunungsitoli, provinsi Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau.

Dalam putusan sela sebelumnya, MK mengabulkan penarikan kembali 5 permohonan, 35 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dengan dalih pengajuan 34 permohonan telah melewati tenggang waktu selama 3 x 24 jam. Selain itu, 26 permohonan lain dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara maksimal 2 persen sebagai syarat menggugat hasil pilkada.

Kuasa hukum pemohon, Ahmad Wakil Kamal mengapresiasi  putusan sela ini. Dia meyakini kliennya bisa menang Pilkada Halmahera Selatan dengan selisih 2.000-an lebih suara. “Karena kita dicurangi. Kecamatan Bacan terdiri dari 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kita dianggap kalah dengan selisih 18 suara. Kami yakini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan Bawaslu, harusnya kami menang,” ujar Wakil Kamal di Gedung MK.

Dia berharap ketika dilakukan penghitungan suara ulang, semua pihak mematuhi putusan sela ini. Secara khusus, dia meminta KPU Maluku Utara, KPU Pusat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten, dan kepolisian benar-benar mengawasi dan mengamankan proses penghitungan suara secara jujur dan adil sesuai amanat putusan.
Tags:

Berita Terkait