(Masih) Tahun Korupsi
Editorial

(Masih) Tahun Korupsi

Tahun 2016 adalah tahun pertaruhan KPK Jilid IV.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Tahun 2015 yang baru saja kita tinggalkan penuh dengan hiruk pikuk di dunia hukum. Mulai dari polemik pergantian Kapolri, perpecahan advokat, isu kriminalisasi beberapa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian memunculkan kembali istilah kontestasi Cicak versus Buaya, hingga polemik saham Freeport yang menyeret nama politisi Golkar Setya Novanto.

Tahun yang baru, tahun 2016 belum genap berusia 30 hari. Artinya, terlalu dini untuk memprediksi apa yang akan terjadi di dunia hukum setahun ke depan. Yang kita bisa lakukan selaku manusia, termasuk paranormal sekalipun, hanyalah memprediksi bagaimana masa depan hukum di tahun bershio monyet dengan unsur api ini.

Merujuk pada apa yang terjadi setahun silam, dimana kasus-kasus korupsi masih mendominasi pemberitaan media massa dan ruang-ruang publik seperti media sosial di internet, maka sebenarnya mudah diprediksi bahwa tahun 2016 masih akan menjadi tahun korupsi. Singkatnya, dunia hukum nasional setahun ke depan masih akan menjadi panggungnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kenapa (hanya) KPK? Alasan pertama, karena fakta yang sulit dibantah hingga detik ini adalah KPK masih menjadi lembaga andalan dalam memerangi penyakit rasuah di Republik ini. Tanpa bermaksud menafikan peran lembaga penegak hukum lainnya, harapan Indonesia mendongkrak indeks persepsi korupsi memang masih bertumpu pada sepak terjang KPK.

Alasan kedua, tahun 2016 bisa dikatan menjadi tahun pertaruhan bagi KPK yang kini dipimpin oleh enam nahkoda baru. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, dan Alex Marwata. Menjadi rahasia umum bahwa terpilihnya Agus Rahardjo dkk diiringi nada pesimis.

Sebagian pihak, khususnya para penggiat antikorupsi terang-terangan meragukan Agus Rahardjo dkk yang dinilai memiliki profil kurang mumpuni untuk membawa KPK bertaji, setidaknya setara dengan KPK jilid-jilid sebelumnya. Para pengkritik bahkan khawatir Agus Rahardjo akan ‘menyulap’ KPK menjadi lebih kental pencegahan ketimbang penindakan.

Keraguan tersebut tentunya harus dijawab dengan kinerja. Tidak cukup dengan retorika kata-kata di media. Dan, di awal tahun 2016 ini, Agus Rahardjo dkk telah memberikan respon awal yang cukup positif dengan digelarnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) politisi PDIP Damayanti Wisnu Putranti.

OTT terhadap politisi yang kebetulan berasal dari partai penguasa tentu satu capaian kinerja yang bagus. Namun, itu belum cukup karena perjalanan tahun 2016 masih panjang. Pembuktian Agus Rahardjo dkk masih sangat dinanti publik, khususnya para pengkritik.

Pekerjaan rumah Agus Rahardjo tidak hanya berupa warisan kasus dari KPK jilid sebelumnya seperti kasus eks Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, tetapi juga kasus ‘klasik’ Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selalu ditagih publik setiap nahkoda KPK berganti wajah.

Jangan lupa, sejak ‘keberhasilan’ Komjen Pol Budi Gunawan di ranah praperadilan, KPK tiada henti diserang gugatan serupa dari para tersangka korupsi. KPK yang selalu digdaya di ruang sidang Pengadilan Tipikor ternyata ‘keok’ beberapa kali ketika digugat praperadilan. Ini jelas pekerjaan rumah yang tidak mudah bagi Agus Rahardjo dkk.

Tantangan KPK bisa Jadi semakin berat karena Pemerintahan Jokowi punya banyak proyek infrastruktur di tahun 2016. Proyek besar berarti uang besar yang berarti juga punya potensi korupsi yang besar.

Di sini, kapasitas seorang Agus Rahardjo sebagai mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa seharusnya berperan dalam mengawasi proyek-proyek besar. Langkah-langkah antisipasi seharusnya sudah dicanangkan jauh-jauh hari oleh KPK berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait. Jangan sampai, potensi korupsi itu menjadi kenyataan.

Tantangan lainnya adalah potensi korupsi pilkada yang digelar serentak akhir tahun 2015. Ingat! Republik ini memiliki pengalaman pahit ketika Mahkamah Konstitusi diguncang oleh kasus Akil Mochtar yang telah mencoreng tidak hanya dunia peradilan konstitusi, tetapi juga nilai-nilai demokrasi yang menjadi esensi dari penyelenggaraan pilkada langsung.  

Sekali lagi, tahun 2016 sepertinya masih akan menjadi tahun korupsi. Lalu, apakah kondisi ini akan berlanjut di tahun berikutnya (2017)? Jawabannya ada di pundak KPK Jilid IV.  

Tags: