Aturan Teknis Disiapkan, Kawasan Ekonomi Khusus Pakai Dewan Pengupahan
Berita

Aturan Teknis Disiapkan, Kawasan Ekonomi Khusus Pakai Dewan Pengupahan

Perjanjian kerja didaftarkan ke administrator KEK.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Aksi unjuk rasa buruh menolak PP Pengupahan. Foto: RES
Aksi unjuk rasa buruh menolak PP Pengupahan. Foto: RES
Pemerintah sedang menyiapkan peraturan teknis tentang fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Peraturan teknis ini untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah  (PP) No. 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kemudahan ketenagakerjaan salah satu yang diatur PP ini, sehingga Kementerian teknis berkewajiban membuat aturan teknisnya. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek) Kemenaker, Haiyani Rumondang, membenarkan peraturan teknisnya sedang disusun.

“Kita menargetkan semua aturan turunan dari PP No. 96 Tahun 2015 itu selesai tahun ini. Aturan turunan tersebut ditujukan untuk mengatur lebih teknis sektor ketenagakerjaan yang berada di wilayah KEK,” katanya dalam rilis yang diterima hukumonline, Senin (25/1).

Haiyani mengatakan materi yang akan diatur antara lain pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang disepakati pengusaha dan serikat pekerja/buruh kepada administrator KEK, pembentukan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit khusus,  dan forum komunikasi perusahaan.

Hal lain yang penting adalah pengakuan terhadap Dewan Pengupahan. Setelah PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terbit, kalangan buruh menganggap Dewan Pengupahan sudah dihilangkan, minimal tak ikut lagi survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun, di kawasan KEK, PP No. 96 Tahun 2015 masih mengenal Dewan Pengupahan. Berdasarkan pasal 55 PP No. 96, Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur. Dewan Pengupahan  beranggotakan unsur Pemda, serikat pekerja/buruh, asosiasi pengusaha, tenaga ahli, dan perguruan tinggi.

Haiyani menegaskan penetapan upah minimum tetap dilakukan mengacu UU Ketenagakerjaan dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pembentukan beberapa lembaga khusus bidang ketenagakerjaan di KEK itu diharapkan mempermudah pelaku bisnis menjalankan usahanya di KEK.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, memandang PP No. 96 Tahun 2015 sebagai upaya pemerintah memudahkan investor untuk berinvestasi di kawasan khusus dengan cara memberi insentif. Insentif yang diberikan termasuk di bidang ketenagakerjaan. Ia mengingatkan jangan sampai insentif itu bertentangan dengan pemenuhan hak-hak pekerja.

Namun Timboel mengkritik ketiadaan aturan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) selain untuk jabatan direksi dan  komisaris dalam UU No. 39 Tahun 2009 tentang KEK. Masalahnya, PP No. 96 Tahun 2015, kata Timboel,  membuka ruang besar bagi TKA untuk memperpanjang IMTA. Merujuk Pasal 42 ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan TKA yang habis masa kerjanya tidak dapat diperpanjang izinnya. Ia harus diganti oleh TKA lain. “Harusnya PP No. 96 Tahun 2015 tidak melanggar ketentuan UU KEK dan UU Ketenagakerjaan,” katanya di Jakarta, Rabu (27/1).

Timboel juga mengkritik syarat tinggal di kawasan KEK bagi anggota serikat pekerja yang ingin menjadi anggota Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit di KEK. Keharusan itu diatur dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e PP No. 96 Tahun 2015. Aturan itu dinilai Timboel diskriminatif karena tak berlaku bagi unsur yang lain.

Selain itu, Timboel menilai ada kelemahan pengaturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan yang ada di KEK, dan pembentukan forum komunikasi perusahaan. Forum komunikasi itu bukan keharusan karena peraturan perundang-undangan menggunakan kata ‘dapat’.

Tags:

Berita Terkait