DPR Pilih Lima Anggota Dewas BJS Ketenagakerjaan
Berita

DPR Pilih Lima Anggota Dewas BJS Ketenagakerjaan

Proses pemilihan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Dewas kepanjangan tangan DPR mengawasi BPJS.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES
Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES
Komisi IX DPR telah memilih 5 dari 10 orang calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Para calon yang diusulkan Pansel dianggap anggota DPR kandidat terbaik. Ketua Komisi IX, Dede Yusuf Macan Effendi, mengaku cukup kesulitan dalam menentukan calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan pilihan DPR.

Dede menjelaskan, Komisi IX diberi mandat untuk memilih 2 orang calon Dewas dari unsur pemberi kerja, 2 dari unsur pekerja dan 1 unsur tokoh masyarakat. Para Dewas BPJS Ketenagakerjaan terpilih dari unsur pemberi kerja adalah M Aditya Warman dan Inda D. Hasman. Unsur pekerja adalah Eko Darwanto dan Rekson Silaban. Lalu Poempida Hidayatulloh dari unsur tokoh masyarakat.

Dede berharap para Dewas pilihan DPR itu bisa menjalin kerjasama yang baik dengan 2 orang calon Dewas pilihan pemerintah. Begitu pula dengan kerja-kerja yang nanti dihasilkan, diharapkan lebih baik daripada Dewas BPJS Ketenagakerjaan sekarang. "Kami harap Dewas dapat bekerja independen, tidak menjadi bawahan (subordinat) direksi. Dewas itu kepanjangan tangan Komisi IX DPR untuk mengawasi BPJS Ketenagakerjaan," katanya usai memimpin sidang pemilihan calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (27/1).

Dede menyebut proses pemilihan calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan oleh Komisi IX dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat. Itu menunjukan antar anggota Komisi IX punya visi dan misi yang sama dalam melihat kriteria calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan. "Kami memilih bukan berdasarkan titipan atau rekomendasi tapi merujuk kemampuan masing-masing calon," ujarnya.

Bagi Dede BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan punya karakteristik yang berbeda dalam menjalankan program Jaminan Sosial. Oleh karena itu pengawasan yang dilakukan terhadap masing-masing lembaga berbeda. Program jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan lebih fokus pada pelayanan terhadap peserta dan manajemen finansial agar besaran dana yang masuk bisa membayar klaim yang diajukan fasilitas kesehatan.

Sedangkan program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dikatakan Dede, lebih fokus pada efisiensi dan efektifitas program. Misalnya, penempatan investasi dan bagaimana agar manfaat yang diterima bisa meningkatkan kesejahteraan peserta. "BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karakternya berbeda," tukasnya.

Terkait demonstrasi serikat pekerja yang menolak calon Dewas unsur pekerja/buruh karena dinilai tidak mewakili kepentingan buruh, Dede mengatakan Komisi IX memilih keterwakilan dari unsur pekerja bukan serikat pekerja. Jika yang dipilih itu karena keterwakilan serikat pekerja maka banyak serikat pekerja yang harus diwakili.

Setelah proses pemilihan Dewas BPJS dilakukan Dede mengatakan proses selanjutnya Komisi IX akan melaporkan hasilnya kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Targetnya, 1 Februari 2016 nama-nama calon Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pilihan DPR sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo untuk segera dilantik.

Salah satu calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur buruh yang terpilih, Rekson Silaban, mengatakan kerja yang perlu dilakukan Dewas ke depan antara lain memperluas kepesertaan. Dalam hal ini, tidak boleh ada diskriminasi baik kepada peserta yang berasal dari pekerja sektor formal dan informal.

Rekson mengatakan penolakan dirinya adalah dampak persaingan antar serikat pekerja dalam proses seleksi calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya proses seleksi baik yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi IX membuktikan dia berprestasi sehingga terpilih sebagai calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengecam lolosnya salah seorang calon mewakili buruh. "Kami akan terus mengawal kerja-kerja BPJS Ketenagakerjaan, baik jajaran Direksi dan Dewas" tegasnya.
Tags:

Berita Terkait