FHUI Resmikan Ruang Laboratorium dan Klinik Hukum
Aktual

FHUI Resmikan Ruang Laboratorium dan Klinik Hukum

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
FHUI Resmikan Ruang Laboratorium dan Klinik Hukum
Hukumonline
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) meresmikan ruang Laboratorium dan Klinik Hukum, Kamis (28/1). Renovasi ruangan yang terletak di Gedung D FHUI, Depok, diprakasai oleh alumni FHUI angkatan 1991.

Andre Rahardian, perwakilan alumni 1991 mengatakan suatu kehormatan bagi angkatan 1991 dapat memberikan kontribusi kepada FHUI. Renovasi tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian ulang tahun ke-25 angkatan 1991.

"Suatu kebahagian bagi angkatan kami dapat memberikan kontribusi dan sumbangsih bagi FHUI. Semoga kedepannya klinik hukum dapat bermanfaat baik bagi masyarakat dan mahasiswa," ujarnya.

Prof. Topo Santoso dalam sambutannya menyatakan bahwa klinik hukum merupakan tempat pertemuan antara mahasiswa FHUI dan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. "Klinik hukum ialah tempat bertemu kepentingan kampus agar mahasiswa mempunyai pemahaman dan juga mendidik mahasiswa agar memiliki pemahaman tentang kondisi masyarakat. Di sisi lain, untuk melayani masyarakat yang membutuhkan," katanya.

Febby Nelson, Ketua Mata Kuliah Klinik Hukum dalam sambutannya menjelaskan bahwa klinik hukum adalah mata kuliah, di mana tidak hanya meletakan mahasiswa magang di suatu tempat tetapi sebelumnya diberikan pendidikan dan teknik-teknik untuk magang di suatu tempat tertentu.

"Sebanyak 30 persen diberikan teori kemudian di bawa ke praktik. Klinik hukum di antaranya Pidana, perdata, perempuan dan anak, street law mediasi, lingkungan, legislatif drafting. Tujuan klinik hukum adalah bagian dari pendampingan masyarakat. Mengajak mahasiswa untuk peduli terhadap lingkungan sosial," tutur Febby.
Tags: