Jokowi Minta Kapolri dan Jaksa Agung Dahulukan Proses Administrasi Ketimbang Pidana
Berita

Jokowi Minta Kapolri dan Jaksa Agung Dahulukan Proses Administrasi Ketimbang Pidana

Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES
Pada 8 Januari 2016 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresiden, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur dan Bupati/Walikota mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Salah satu poin yang menarik adalah instruksi Presiden Jokowi kepada Jaksa Agung yang terdapat dalam butir keenam Inpres. Setidaknya, ada sembilan poin instruksi dari Jokowi kepada Jaksa Agung dan Kapolri terkait dukungan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

Pertama, Jokowi menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Selain itu, Jokowi meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat yang diterimanya mengenai penyalahgunaan wewenang tersebut kepada pimpinan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Kemudian, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah tersebut melakukan pemeriksaan dan tindak alnjut penyelesaian atas laporan masyarakat itu termasuk jika diperlukan pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

Masih di butir yang sama, Kapolri dan Jaksa Agung melakukan pemeriksaan atas hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administratif yang disampaikan oleh pimpinan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan hasil audit aparat pengawas intern pemerintah itu, dilakukan Jaksa Agung dan kapolri dengan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, asalan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan dan dilakukan dengan itikad baik. Berikutnya, Jaksa Agung dan Kapolri diminta tidak mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat sebelum tahapan penyidikan.

Keenam, Jaksa Agung dan Kapolri menggunakan pendapat dan penjelasan atau keterangan ahli dari kementerian/lembaga yang berwenang sebagai tafsir resmi dari peraturan perundang-undangan terkait. Jaksa Agung dan Kapolri juga diminta menyusun peraturan internal mengenai tata cara (standar operasional prosedur-SOP) penanganan laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional sebagai dasar pelaksanaan tugas di masing-masing jajaran unit instansi vertikal.

Poin kedelapan, Jaksa Agung dan Kapolri memberikan pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Dan terakhir, Jaksa Agung dan Kapolri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajawan di bawahnya dan memberikan tindakan apabila terdapat penyimpangan dan pelanggaran.

Sedangkan di butir ketujuh Inpres, Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menggordinasikan Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyusun SOP pemanggilan dan pemeriksaan pejabat/pegawai pemerintah, pejabat pada BUMN atau badan usaha atas laporan kasus penyimpangan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” demikian bunyi butir kesebelas Inpres Nomor 1 Tahun 2016 itu.

Tags:

Berita Terkait