Ini Imbauan Polisi Bila Advokat Ingin Dampingi Klien yang Diperiksa
Utama

Ini Imbauan Polisi Bila Advokat Ingin Dampingi Klien yang Diperiksa

Penyidik tidak akan mengusir pengacara kalau bersikap kooperatif. Meski begitu, penyidik juga harus sabar menghadapi advokat yang sedang mendampingi klien.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal. Foto: humaspoldametrojayablogspot.com
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal. Foto: humaspoldametrojayablogspot.com
Masalah pengusiran advokat Yudi Wibowo Sukinto oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti, mendapat perhatian dari para advokat. Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, mengatakan bahwa advokat diperbolehkan mendampingi kliennya yang menjadi terperiksa. Namun, tetap ada rambu-rambu yang harus ditaati.

Pertama, pengacara tidak diperkenankan melakukan intervensi kewenangan penyidik saat melakukan penyidikan. "Pendampingan itu boleh dilakukan oleh penasehat hukum. Bukan SOP Polda, tapi sudah menjadi SOP proses penyidikan. Namun harus diperhatikan bahwa pengacara tidak boleh melakukan intervensi terhadap kewenangan penyidik saat melakukan pemeriksaan," katanya kepada hukumonline, Kamis (28/1).

Kedua, pengacara harus kooperatif dengan penyidik saat kliennya diperiksa. Menurut Iqbal, apabila pengacara tidak kooperatif, penyidik memiliki kewenangan untuk menegakkan SOP apabila pengacara tersebut mengganggu jalannya pemeriksaan.

Ketiga, pengacara tidak diperbolehkan mengarahkan penyidik dan tidak boleh memutarbalikan fakta. "Dalam hal misalnya mereka membelokkan fakta, kemudian mengarahkan staf penyidik itu tidak boleh. Penyidik pasti akan tegas," ujarnya.

Iqbal mengatakan, penyidik tidak akan mengusir pengacara kalau bersikap kooperatif. Apalagi, ia menyadari bahwa tugas pengacara adalah mendampingi klien. Akan tetapi, ia mengingatkan pengacara dapat mendampingi klien apabila tetap mengikuti aturan.

"Kalau tidak mengikuti aturan, penyidik bukan mengusir, tapi dia akan menyampaikan SOP yang ada," tegasnya.

Tetapi, menurutnya penyidik juga harus sabar menghadapi pengacara yang mendampingi kliennya. Karena tugas mendampingi klien oleh pengacara merupakan hal yang diatur dalam SOP dan diperbolehkan.

"Kalau misalnya ada pengusiran dengan keras juga tidak boleh. Polisi tidak boleh, dalam keadaan apapun. Polisi itu sebagai penegak hukum tetapi juga dia sebagai pelayan masyarakat. Dia harus sabar," paparnya.

Seperti diketahui, Yudi Wibowo Sukinto mengaku diusir Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti, saat mendampingi kliennya yang bernama Jessica Kumala Wongso. Jessica diperiksa sebagai saksi dalam kasus terbunuhnya Wayan Mirna Salihin.

Pendampingan advokat terhadap klien yang diperiksa selalu menjadi isu hangat bagi para advokat. Berdasarkan catatan hukumonline, Peraturan Kapolri (Perkap) No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur mengenai pendampingan pengacara. Pasal 27 ayat (1) butir a menyatakan, petugas memberikan kesempatan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai.

Kemudian, ayat (2) butir a menyatakan bahwa petugas dilarang memeriksa saksi, tersangka, atau terperiksa sebelum didampingi oleh penasehat hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa.

Namun, pendampingan atau pemberian bantuan hukum kepada saksi dalam proses peradilan pidana di dalam KUHAP. Pasal 112 KUHAP hanya menjelaskan, menjadi saksi adalah kewajiban dari setiap warga negara. Pasal 112, (1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Tags:

Berita Terkait