Soal Pengusiran Advokat, Ini Kata Anggota DPR Berlatarbelakang Advokat
Berita

Soal Pengusiran Advokat, Ini Kata Anggota DPR Berlatarbelakang Advokat

Perlu aturan yang dituangkan dalam Revisi KUHAP.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding. Foto: SGP
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding. Foto: SGP
Pendampingan terhadap saksi dalam suatu pemeriksaan memang tidak diatur dalam KUHAP. Pengusiran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap advokat bila merujuk KUHAP boleh jadi dapat dibenarkan. Namun, bila merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan tugas Kepolisian Republik Indonesia, tidak dibenarkan melakukan pengusiran terhadap advokat yang melakukan pendampingan.

Terhadap dualisme pertentangan aturan itulah, perlunya aturan dalam Revisi KUHAP (RKUHAP) mengatur kewenangan advokat untuk melakukan pendampingan terhadap saksi saat menjalani pemeriksaan. “Itu akan kita atur lebih dalam RKUHAP,” ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani, di Gedung DPR, Jumat (29/1).

Pria yang berlatar belakang advokat itu berpandangan sebagai pengejawantahan terhadap UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bila merujuk Pasal 3 huruf menyebutkan, “Pemberian bantuan hukum bertujuan mewujudkan hak konstitusional segara warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum”. Nah, makna ‘warga negara’ dapat diartikan dapat berstatus tersangka maupun seorang saksi yang dimintakan keterangan di tingkat penyidik.

Ia berpendapat, pemeriksaan terhadap seorang saksi yang masuk dalam tahap materi pemeriksaan sudah selayaknya didampingi advokat. Apalagi seseorang berstatus saksi kunci. Pendampingan dalam pemeriksaan dalam rangka menjaga netralitas pemeriksaan agar tidak terjadi tekanan dalam proses penegakan hukum. Sehingga penegakan hukum berjalan netral.

Terlepas adanya kekosongan hukum aturan pendampingan dalam KUHAP, memang aturan tersebut mesti diatur dalam RKUHAP nantinya. RKUHAP pun kini sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019. “Maka seorang saksi pun itu boleh didampingi advokat dan itu harus diatur,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Anggota Komisi III Sarifudin Sudding berpandangan, tindakan pengusiran yang dilakukan pihak  Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti terhadap advokat Yudi Wibowo Sukinto saat mendampingi Jessica Kumala Wongso dalam kasus terbunuhnya Wayan Mirna Salihin dapat dibenarkan. Pasalnya, dalam KUHAP tidak mengatur kewajiban seorang saksi didampingi advokat.

“Kecuali di dalam posisi tersangka. Jadi tidak salah ketika Polda meminta pengacara para saksi untuk tidak didampingi. Karena itu berdasar pada KUHAP,” ujarnya.

Namun melihat perkembangan hukum yang kian dinamis, maka perlu dipertimbangkan saksi dapat didampingi oleh advokat dalam rangka membongkar sebuah kasus tanpa adanya tekanan dari penegak hukum. Menurutnya, pendampingan advokat terhadap saksi penting dilakukan dalam rangka menjaga netralitas dan profesionalisme penegak hukum agar tidak melakukan tekanan dalam pemeriksaan.

“Apalagi ketika ada indikasi untuk mengarahkan mengintimindasi, tapi saksi juga sangat berperan mengungkap suatu kasus,” katanya.

Politisi Partai Hanura itu berpandangan, dalam pembahasan RKUHAP nantinya boleh jadi menjadi pertimbangan untuk kemudian dilakukan pengaturan pendampingan penasihat hukum terhadap saksi. Menurutnya, aturan hukum mesti dinamis dengan perkembangan hukum. Itu sebabnya peristiwa seperti itu menjadi bahan pertimbangan untuk dapat dimasukan dalam pembahasan RKUHAP antara DPR dan pemerintah.

“Saya kira perlu dipertimbangkan orang yang dimintai keterangan apakah dia saksi atau tersangka harus disampingi penasihat hukum untuk menjaga keterangan-keterangan yang diberikan agar diberikan secara bebas tanpa ada tekanan intimidasi dan tekanan sedemikian rupa,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Yudi Wibowo Sukinto mengaku diusir Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti, saat mendampingi kliennya yang bernama Jessica Kumala Wongso. Jessica diperiksa sebagai saksi dalam kasus terbunuhnya Wayan Mirna Salihin.

Tags:

Berita Terkait