Berkas Perkara Novel Baswedan Dilimpahkan ke PN Bengkulu
Aktual

Berkas Perkara Novel Baswedan Dilimpahkan ke PN Bengkulu

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Berkas Perkara Novel Baswedan Dilimpahkan ke PN Bengkulu
Hukumonline
Berkas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu dari kejaksaan negeri setempat.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel di Bengkulu, Jumat, mengatakan, berkas dakwaan dan barang bukti dibawa ke pengadilan negeri oleh tiga orang jaksa penuntut umum dari kasus Novel.

"Sekarang sedangvkami periksa, baik berkas maupun barang bukti," kata dia.

Setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap, baru Pengadilan Negeri Bengkulu menentukan jadwal majelis hakim dan dan jadwal persidangan.

"Hari ini kita selesaikan pemeriksaannya, setelah itu kita ajukan Kepala PN Bengkulu," katanya.

Sementara itu tim jaksa penuntut umum, Fauzan, mengatakan, pihaknya menyerahkan berkas dakwaan beserta barang bukti. Dari barang bukti tersebut ada tiga pucuk pistol dan proyektil.

"Berkas dakwaan yang kita serahkan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu," kata dia.

Kasus hukum yang menjerat penyidik KPK ini, terkait Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Tags: