Dituduh Aniaya Asisten Pribadi, Ini Kronologi Versi Tenaga Ahli Masinton
Berita

Dituduh Aniaya Asisten Pribadi, Ini Kronologi Versi Tenaga Ahli Masinton

Karena rem mendadak. Reflek tangan tenaga ahli Masinton mengenai wajah Dita.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. Foto: RES
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. Foto: RES
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Mabes Polri lantaran dituduh telah memukul asisten pribadinya di DPR, Dita Aditia Ismawati. Namun tenaga ahli Masinton, Abraham Leo Tanditasik, mambantah tuduhan tersebut. Menurutnya, Masinton justru ingin membantu Dita yang saat itu sedang mabuk.   

Pria yang biasa disapa Abe itu menjelaskan, pada Kamis (21/1) malam, saat ia bersama Masinton di kendaraan dihubungi Dita yang meminta dijemput ke Camden Bar di bilangan Cikini II Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, kata Abe, Dita mengaku minta dijemput lantaran dalam kondisi mabuk berat.

Abe pun menyampaikan ke Masinton keinginannya untuk menjemput Dita. Lantaran sudah larut malam, Masinton bersama supirnya –Husni- ikut mengantarkan Abe menjemput Dita. Setibanya di lokasi, Husni menjemput Dita ke dalam Camden Bar untuk dibawa ke mobil Masinton. Dalam kondisi mabuk, kata Abe, Dita duduk di kursi depan samping pengemudi. Sebelumnya, Dita meminta Husni mengambil mobilnya yang terparkir di parkiran kantor DPP Nasdem di Menteng.

“Kemudian saya yang bawa mobil Pak Masinton,” ujar Abe.

Singkat cerita, mobil milik Dita dikemudikan oleh Husni beriringan di belakang mobil Masinton. Menurut Abe, sepanjang perjalanan menuju ke Cawang, Dita yang duduk di samping Supir kerap berteriak histeris. Bahkan, kata Abe, Dita tertawa seraya membesarkan volume tape mobil. Bahkan, Dita menarik setir kendaraan yang sedang dikemudikan Abe. Sontak, mobil oleng ke kiri nyaris menabrak trotoar.

“Dengan sigap dan refleks saya melakukan pengereman mendadak sambil menepis tangan Dita yang dalam posisi menarik setir/kemudi mobil. Tepisan tangan kiri saya mengenai tangan dan wajah Dita. Dita teriak histeris di dalam mobil, Pak Masinton berupaya untuk menenangkan Dita,” katanya.

Sesampai di bilangan MT Haryono Square, Dita turun dari kendaraan. Terlihat, bagian wajahnya memerah lebam karena terkena tepisan tangan kiri Abe yang menggunakan cincin batu akik. Masinton pun menawarkan Dita untuk berobat ke klinik terdekat. Namun Dita menyatakan bakal mengobati sendiri.

“Kemudian Pak Masinton menyuruh sopirnya (Pak Husni) mendampingi Dita yang dalam kondisi mabuk. Saya dan Pak Masinton pulang ke Kalibata, tak lama kemudian Pak Husni datang menyusul kami ke Kalibata,” ujarnya.

Keesokan harinya, Jumat (22/1), Dita menghubungi Abe meminta bantuan biaya pengobatan untuk dilakukan perawatan di Rumah Sakit Mata Aini di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Permintaan DIta pun disampaikan ke Masinton untuk mendapat biaya perawatan.

“Saya dan Pak Masinton membesuk Dita dirawat di RS Mata Aini selama 2 hari 2 malam yang didampingi orangtuanya untuk menanyakan kondisinya. Berhubung kondisi memar di sekitar mata sudah membaik, Atas saran dokter Dita diperbolehkan pulang. Selama masa pemulihan, Dita disarankan untuk sementara istirahat dan diperkenankan ijin tidak masuk kerja,” katanya.

Hormati Proses Hukum
Sementara itu, lembaga DPR mempersilakan Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri memproses hukum kasus dugaan pemukulan terhadap Dita Aditya yang dilakukan oleh Masinton. DPR akan menghormati proses hukum yang berjalan sembari menunggu hasil proses tersebut.

“Kita menunggu dan menghormati proses tersebut. Kita akan memantau,” ujar Ketua DPR Ade Komarudin di Gedung DPR, Senin (1/2).

Kasus yang menjerat anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mendapat perhatian. Makanya, pihaknya bakal melakukan musyawarah untuk membahas kasus Masinton. “Kita akan membahas tentang hal itu dan kita akan musyawarahkan,” ujar  Ade.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menambahkan, ketika sebuah perkara sudah masuk tahap penegakan hukum, maka DPR hanya mempersilakan diproses. Mekanisme dan aturan hukum yang berjalan mesti dihormati tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Setidaknya, penegak hukum dapat membuktikan latar belakang peristiwa yang menjadi laporan korban. “Saya kira nanti ada proses hukum yang harus dilalui,” ujarnya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat, berpandangan kasus dugaan pelanggaran pidana masuk ke kepolisian, DPR bersifat menunggu. Menurutnya, bila pihak kepolisian berkomunikasi dengan DPR, tentu dalam rangka bekerjasama untuk meminta keterangan.

Ia menilai proses MKD dilakukan sepanjang adanya pengaduan dari pihak pelapor. Selain itu, proses dapat dilakukan MKD bila kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat. Setidaknya, terdapat indikasi pelanggaran kuat. Namun begitu, MKD tentunya bakal menggelar musyawarah internal terlebih dahulu. Keputusan rapat internal pun bakal memutuskan apakah MKD bakal proaktif atau bersifat menunggu proses hukum yang berjalan di Bareskrim.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berpandangan, pihak korban sebaiknya membuat laporan ke MKD sepanjang memiliki bukti dan saksi yang cukup. Sebab dengan begitu proses yang ditempuh dapat berjalan di kepolisian dan MKD. “Kanal hukum berjalan, kanal etik juga bagus kalau didorong begitu kan,” ujarnya.



Tags:

Berita Terkait