KAI Siap Serahkan Naskah Akademik dan Draf RUU Advokat ke DPR
Berita

KAI Siap Serahkan Naskah Akademik dan Draf RUU Advokat ke DPR

Posisi pembahasan internal sudah 80 hingga 90 persen mendekati rampung.

Oleh:
RFQ/HAG
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
‘Gagalnya’ Revisi Undang-Undang (RUU) No.18 Tahun 2003 tentang Advokat masuk Program Legislasi (Prolegnas) prioritas 2016 disebabkan belum adanya naskah akademik dan draf RUU. Meski anggota dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Aditya Mufti Arifin, sebagai pihak pengusul untuk kedua kalinya, toh hingga kini belum ada draf dan naskah akademik RUU Advokat. Dengan begitu, Fraksi PPP menunggu masukan naskah akademik dan draf dari berbagai organisasi advokat.

Naskah akademik dan draf RUU menjadi syarat agar sebuah usulan RUU dapat diajukan masuk dalam Prolegnas prioritas. Meski RUU Advokat sempat dibahas di penghujung masa bakti DPR periode 2009-2014, sayangnya tak rampung. Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebagai organisasi advokat yang sedari awal mendorong UU Advokat direvisi dengan melihat kondisi kekinian.

Presiden KAI Tjoetjoe S Hernanto menegaskan, pihak pengusul sudah meminta agar organisasi yang dipimpinnya menyerahkan naskah akademik dan draf RUU beberapa waktu lalu. Sayangnya, dengan alasan kesibukan di internal KAI berujung terlambatnya merampungkan naskah akademik dan draf sebelum penyusunan Prolegnas prioritas oleh DPR dan pemerintah.  

“Kebetulan dia (Adtya Mufti Arifin, -red) sudah minta ke saya naskah akademik. Saya akui KAI terlambat memberikan naskah akademik dan draf. Alasannya karena kesibukan di internal KAI yang cukup padat,” ujarnya kepada hukumonline beberapa waktu lalu melalui sambungan telepon.

Agar dapat masuk Prolegnas prioritas 2017, KAI tengah menyusun naskah akademik dan draf. Malahan, naskah akademik dan draf sudah dalam tahap penyelesaian. Setidaknya, sudah dalam kondisi 80 hingga 90 persen rampung. Ia berharap dengan rampungnya naskah akademik dan draf menjadi harapan untuk dapat menyelesaikan perpecahan organisasi advokat.

“Kalau sekarang sebenernya naskah akademik sudah siap 80-90 persen yang kita buat,” imbuhnya.

Dikatakan Tjoetjoe, gagalnya RUU Advokat masuk Prolegnas prioritas 2016 selain alasan belum adanya naskah akademik dan draf, juga karena usulan mendesak UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang akan direvisi. Apalagi setelah kejadian ledakan bom di Sarinah memperkuat keberadaan UU 15/2003 untuk dilakukan revisi.

“RUU Advokat ini disodok oleh keberadaan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Nah, saya sekarang membentuk tim lagi untuk menindaklanjuti penyusunan naskah akademik,” imbuhnya.

Ia berjanji setelah rampung 100 persen, naskah akademik beserta draf RUU Advokat bakal diberikan kepada pihak pengusul Fraksi PPP. Selain itu, Tjoetjoe berharap dapat duduk sejajar dengan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk membuat kode etik advokat bersama. Setidaknya ada dewan kehormatan bersama.

“Tapi mudah-mudahan dalam 1 bulan ini, bisa kita serahkan naskah akademik dan draf ke DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan Fraksi PPP menunggu masukan naskah akademik dan draf  RUU Advokat dari berbagai organisasi, tak saja dari KAI. Ia berharap PERADI memberikan hal serupa demi kesempurnaan RUU Advokat. Penguatan advokat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan pendampingan hukum terhadap pencari keadilan amatlah penting. Begitu pula organisasi advokat yang terpecah belah perlu diatur agar dapat bersatu, meskipun PERADI kini terpecah menjadi tiga kubu.

“Kita juga menunggu dari teman-teman organisasi advokat yakni naskah akademik, kita lagi menunggu,” ujarnya pertengahan pekan lalu kepada hukumonline.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PERADI kubu Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution mengamini revisi terhadap UU Advokat. Hanya saja bersifat terbatas, tidak menyentuh pasal yang mengatur organisasi advokat. Namun soal advokat asing, Hasanuddin menilai perlu diatur dalam RUU advokat, termasuk pengawasannya. “Kalau itu yang dilakukan dalam revisi uu advokat, itu oke,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait