Didampingi Hotman, Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim
Berita

Didampingi Hotman, Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim

Selain Jaksa Agung Prasetyo, Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto juga dilaporkan ke polisi. Diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan memberikan keterangan palsu.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Hary Tanoe. Foto: SGP
Hary Tanoe. Foto: SGP
CEO PT Media Nusantara Citra (MNC) Group, Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Selain Prasetyo, Hary yang didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea itu juga melaporkan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto ke Bareskrim.

"Saya baru saja mendampingi Pak Hary membuat dua laporan polisi. Pertama untuk Prasetyo, kedua untuk Yulianto. Yang menjadi dasar laporan adalah dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan memberikan keterangan palsu," kata Hotman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2).

Hary Tanoe mengatakan, laporan dilakukan lantaran dirinya kesal telah dilaporkan Yulianto ke Bareskrim dengan tuduhan mengancam."Intinya saya sangat menyesalkan karena saya dilaporkan dan diberitakan mengancam. Padahal, saya tidak mengancam," katanya.

Ada dua laporan polisi yang dibuat Hary yang didampingi Hotman tersebut. Pertama, laporan bernomorLP/134/II/2016/Bareskrim tanggal 5 Februari 2016. Dalam laporan ini, Hary Tanoe melaporkan Yulianto atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, 318 KUHP, dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal yang sama juga dipakai Hary Tanoe untuk melaporkan Jaksa Agung Prasetyo. Laporan tersebut bernomor LP/135/II/2016/Bareskrim tanggal 5 Februari 2016. Laporan ini buntut dari ketegangan dari Hary Tanoe dengan petinggi Kejaksaan beberapa hari lalu.

Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mempermasalahkan Direktur PT MNC Group Harry Tanoesoedibjo yang melaporkan balik dirinya kepada Mabes Polri terkait pencemaran nama baik.

"Silakan saja, laporan balik seperti apa, akan kita hadapi. Yang pasti sudah ada Yulianto (jaksa) merasa diintimadasi," katanya di Jakarta, Jumat.

Jaksa agung menambahkan isi pesan singkat misalnya bisa ditafsirkan untuk berhati-hati suatu saat kita (Harry Tanoe) akan menjadi pemimpin negeri ini.

"Itu apa maksudnya, bisa ditafsirkan dan kaitannya bahwa sekarang Kejagung sedang menyidik kasus penyimpangan korupsi (PT Mobile 8)," katanya.

Ia menegaskan penyidikan kasus Mobile8 itu bukan terkait dengan kampanye untuk menghadapi pilpres. "Jadi ini semata-mata pidana yang sedang ditangani oleh Kejagung," katanya.

Sebelumnya, pada tanggal 28 Januari 2016, Yulianto telah melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri dengan tuduhan telah mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU ITE.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Menurut Yulianto, ancaman ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007-2009 yang tengah dilakukan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, dalam penyidikan itu, dirinya mendapatkan pesan singkat bernada ancaman dan intimidasi dari seseorang yang diduga Hary Tanoe terkait dengan penanganan kasus yang tengah ditanganinya itu. Pesan bernada ancaman itu diterima oleh Yulianto tiga kali melalui SMS maupun aplikasi Whatsapp, yakni pada tanggal 5 Januari 2016, 7 Januari 2016, dan 9 Januari 2016.

Tags:

Berita Terkait