Eksekutif Sering Malakonstitusi, Yusril: Perlu Ada Constitutional Complaint
Berita

Eksekutif Sering Malakonstitusi, Yusril: Perlu Ada Constitutional Complaint

Konsekuensi negara hukum tidak boleh ada tindakan pemerintah dan lembaga lain yang bertentangan dengan hukum yang berpuncak pada konstitusi.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Prof. Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES
Prof. Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES


Menurutnya, kritik dalam penelitian ini dimaksudkan agar semua penyelenggara negara harus benar-benar memahami dan mematuhi nilai-nilai UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia. “Bagaimana kalau tidak patuh pada ‘panglima tertinggi’, bawahannya akan jalan sendiri-sendiri. Sejatinya, yang memimpin kita adalah konstitusi,” tegasnya.
 
Hal senada disampaikan pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate ini mengatakan hasil penelitian ini bisa dijadikan masukan positif bagi semua penyelenggara negara. “Konsekuensi negara hukum tidak boleh ada tindakan pemerintah dan lembaga lain yang bertentangan dengan hukum yang berpuncak pada konstitusi,” kata Margarito.  

Constitutional complaint 
Sementara Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan hasil penelitian itu membuktikan perlunya mekanisme constitutional complaint untuk mengadili setiap kebijakan/tindakan penyelenggara negara yang disinyalir melanggar hak-hak warga negara. Namun, hingga kini MK belum memiliki kewenangan mengadili perkara constitutional complaint, seperti MK Jerman.    

“Ke depan, MK seharusnya diberi kewenangan mengadili dan memutus perkara constitutional complaint, sehingga pelanggaran konstitusi yang dilakukan penyelenggara negara bisa diatasi MK,” saran Yusril.     

Namun, Margarito menganggap ide constitutional complaint belum perlu karena tidak efisien terutama bagi daerah-daerah terpencil. Misalnya, apabila masyarakat Papua, Ambon, Ternate, Kuantan Singgingi merasa dirugikan akibat kebijakan/tindakan pemerintah/pemerintah daerah apa harus mempersoalkan ke MK. “Berapa besar biaya yang harus dikeluarkan untuk ke MK Jakarta? Jelas tidak efisien,” katanya.       

Untuk itu, dia menyarankan setiap tindakan malakonstitusi penyelenggara negara bisa diputuskan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, setiap kebijakan/tindakan penyelenggara negara yang bersifat umum bisa menjadi objek sengketa di PTUN sepanjang bertentangan hukum dan konstitusi. Menurutnya, setiap tindakan penyelenggara negara bisa bersifat aktif dan pasif.    

“Bersifat aktif ini bisa diperluas keragamannya, tidak hanya beschikking (keputusan TUN), regulasi atau kebijakan (regeling) sekalipun asal bertentangan hukum diatasnya termasuk konstitusi dimungkinkan jadi objek TUN. Jadi, masyarakat yang dirugikan bisa saja menggugat ke PTUN,” imbuhnya.      
Pengamat hukum tata negara menanggapi positif hasil penelitian Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand). Sebab, hasil penelitian itu membuktikan para penyelenggara negara dianggap masih belum taat pada nilai-nilai konstitusi utamanya bagi lembaga eksekutif yang paling sering melanggar konstitusi (malakonstitusi) ketimbang lembaga negara lain.

“Saya kira penelitian itu benar, karena ada lembaga yang tidak taat pada putusan MK yang dimandatkan konstitusi. Saya kira ini bagus sebagai pengingat semua penyelenggara negara,” kata mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan kepada hukumonline, Sabtu (6/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil kajian PUSaKO berjudul “Barometer Mala-Konstitusi 2015” menunjukkan Pemerintah sebagai lembaga eksekutif menempati urutan pertama yang paling sering melanggar konstitusi sepanjang tahun 2015 . Diikuti pemerintah daerah (eksekutif daerah), DPR dan DPD (legislatif), lembaga negara independen. Pelanggaran konstitusi terendah ditempati MK dan MA (yudikatif).

PUSaKO menilai beragam peristiwa di tahun 2015 yang lahir dari kebijakan atau tindakan penyelenggara negara berpengaruh pada aspek kehidupan sosial, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, HAM, politik, budaya. Misalnya, kasus menonjol malakonstitusi adalah bencana kabut asap Sumatera. Pemerintah dinilai kurang mampu menanggulangi bencana ini yang berakibat merugikan masyarakat sekitar. Pemerintah daerah lebih banyak kasus penggusuran lantaran tidak disediakan tempat tinggal pengganti yang layak.

Belum lagi, persoalan kebijakan harga bahan bakar minyak(BBM) yang didasarkan mekanisme pasar,krisis air dan lingkungan bersih, bencana banjir di sejumlah daerah, beda pandang MK dan MA tentang pengajuan PK hanya sekali, konflik antar lembaga, dan berbagai peristiwa lain di Tanah Air. Semuanya berujung terlanggarnya hak-hak masyarakat yang dijamin UUD 1945 (malakonstitusi).     

Maruarar melanjutkan hasil penelitian yang mendata berbagai peristiwa yang disinyalir melanggar konstitusi bisa saja menjadi bahan pertanggungjawaban penyelenggara negara. “Saya setuju, peristiwa itu diinventarisir satu per satu dan meminta pertanggungjawaban mereka. Sebab, pejabat manapun saat disumpah selalu berjanji akan mematuhi konstitusi dengan selurus-lurusnya,” ujar Rektor Universitas Kristen Indonesia ini.  
Tags:

Berita Terkait