Ambon Disebut Tempat Hakim Bermasalah, MA Tegas Membantah
Berita

Ambon Disebut Tempat Hakim Bermasalah, MA Tegas Membantah

Penghubung KY mengaku belum mengetahui pasti hakim bermasalah terbanyak itu ada pada pengadilan yang mana.

Oleh:
ASH/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung PT Ambon. Foto: http://pt-ambon.go.id
Gedung PT Ambon. Foto: http://pt-ambon.go.id
Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Maluku mensinyalir sekitar 70 persen para hakim yang bertugas di daerah ini sebelumnya bermasalah di tempat tugas mereka semula."Kami juga kecewa, kenapa Maluku menjadi tempat ditugaskannya para hakim yang diduga melakukan pelanggaran," kata penghubung KY Maluku, Cisakia Hatala di Ambon, Kamis (11/2).

Penjelasan Cisakia didampingi dua anggotanya Simon Koedoeboen dan Irene Lekahena disampaikan dalam rapat dengar pendapat penghubung KY dengan Komisi A DPRD Maluku. Menurut dia, data itu merupakan informasi dari berbagai pihak dan penghubung KY belum melakukan penelusuran.

Meski begitu, Cisakia mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah awal dengan bertemu pihak Pengadilan Negeri Ambon. Dari pertemuan tersebut, penghubung KY di Maluku memperoleh banyak informasi.

"Hasil pertemuan kami dengan PN Ambon, ada hakim yang mengungkapkan itu kalau dia tugas di sini karena diduga melakukan pelanggaran tetapi menurut dia tidak benar. Kita terima semua informasi dan tugas selanjutnya mengawalnya untuk ditelusuri benar atau tidak, tetapi yang ditemukan di PN Ambon hakim mengaku ada dugaan melakukan pelanggaran," ujarnya.

Penghubung KY juga mengaku belum mengetahui pasti hakim bermasalah terbanyak itu ada pada pengadilan yang mana. Apakah di pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan perikanan, PTUN, atau kah Pengadilan Tinggi Ambon.

Anggota Komisi A DPRD Maluku, Herman Hattu mengatakan, data 70 persen hakim yang bertugas di Maluku bermasalah itu merupakan hal baru. Atas dasar itu, Komisi A berpandangan cukup positif dengan adanya penghubung KY di Maluku dalam rangka melakukan pemantauan terhadap etika para hakim di daerah.

"Pantas memang putusan pengadilan itu sedikit stres, akibat para hakim yang stres sebelum masuk ke Ambon, sehingga kami juga usulkan untuk peradilan ad hoc tidak terhindar dari program pengawasan penghubung KY di sini," tandasnya.

Menyikapi hal ini, Komisi A akan melakukan pengecekan dengan berbagai pihak termasuk memberikan ruang kerja yang lebih bagi penghubung KY di Maluku untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya sehingga fokus. Ia tak menampik, wilayah Maluku yang notabene kepulauan itu membutuhkan energi lebih dalam menjalankan tugas dan fungsi penghubung KY.

Di Maluku, terdapat empat kantor Pengadilan negeri yang tersebar pada berbagai pulau. Ada yang di Ambon, Masohi (Maluku Tengah), Kota Tual, dan Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

"Dugaan 70 persen hakim bermasalah ini resmi dalam pertemuan disampaikan dan penghubung KY secara kelembagaan nantinya bisa melakukan pemantauan secara efektif untuk memberikan visi ke Mahkamah Agung dalam rangka mendistribusikan para hakim ke Maluku tidak pada posisi hakim stres karena di sini bukan tempat pembuangan," tegas Herman.

Dimintai tanggapannya, Juru Bicara MA Suhadi membantah apabila pengadilan di wilayah Ambon menjadi tempat “pembuangan” hakim-hakim bermasalah. Justru, banyak hakim yang bagus pernah ditempatkan di pengadilan wilayah Ambon. “Mungkin saja karena Ambon wilayahnya jauh, hakim-hakim yang ditempatkan disitu dianggapnya bermasalah. Semua promosi dan mutasi para hakim sudah dipikirkan pimpinan,” kata Suhadi.     

“Ketua Pengadilan Jakarta sekarang, dulunya pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Ambon yang kelasnya juga 1A, itu kan promosi. Banyak juga anak buah saya dulunya ditempatkan di Ambon.”

Menurutnya, penempatan hakim di daerah-daerah terpencil hal yang wajar karena sejak awal mereka sudah menandatangani dan menyatakan siap ditempatkan seluruh wilayah Indonesia. “Mereka sudah teken kontrak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah pengadilan di Indonesia,” tegasnya.           

Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur menambahkan bisa saja sebagian kecil hakim yang ditempatkan di wilayah Ambon pernah ada yang dijatuhi sanksi ringan dan sedang berupa hakim nonpalu (tidak bersidang).

“Tetapi kan tidak harus Ambon, pengadilan lain juga bisa. Mungkin saja ada sebagian kecil hakim didemosi di pengadilan wilayah Ambon,” kata Ridwan Mansyur. “Kalau dikatakan pengadilan Ambon menjadi tempat hakim-hakim bermasalah tidak sepenuhnya benar. Dulu pernah ada 3 hakim PN Bandung didemosi ke PT Palu karena dijatuhi sanksi sedang. Jadi, kalau sebagian besar hakim di Ambon bermasalah sepertinya tidak mungkin.”       
Tags:

Berita Terkait