Permendagri Kartu Identitas Anak Bertentangan dengan UU Administrasi Kependudukan
Berita

Permendagri Kartu Identitas Anak Bertentangan dengan UU Administrasi Kependudukan

UU Administrasi Kependudukan menyatakan hanya warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah wajib memiliki KTP. Pemerintah berdalih kewajiban memiliki KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman. Foto: www.mpr.go.id
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman. Foto: www.mpr.go.id
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) dinilai bertentangan dengan UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasalnya, dalam UU Administasi Kependudukan hanya mewajibkan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk terhadap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, atau sudah menikah. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR, Kamis (11/2).

“Urus saja KTP elektronik, karena batasan punya KTP itu hanya 17 tahun atau sudah menikah seperti diatur dalam UU Administrasi Kependudukan,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah fokus terhadap pemberlakuan KTP elektronik terhadap seluruh penduduk Indonesia, ketimbang membuat kebijakan baru. KIA, kata Rambe tidak diperlukan. Pasalnya, pendataan anak sudah dicantumkan dalam akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Idealnya, pemberlakuan kebijakan KIA dapat dikaji ulang sebelum DPR meminta pemerintah mencabut Permendagri tersebut.

“Jangan dibuat permasalahan nasional, kami belum dalami masalah KIA ini,” kata politisi Partai Golkar itu.

Anggota Komisi II Muchtar Luthfi Andi Mutty menambahkan, pemerintah belum dapat menyelesaikan pekerjaan rumah terkait pemberlakuan KTP elektronik secara nasional. Sepanjang masalah itu belum rampung, pemerintah diminta tidak menerbitkan kebijakan aneh. Senada dengan Rambe, Muchtar meminta Mendagri Tjahjo Kumolo segera mencabut Permendagri tersebut. “Karena KIA ini tidak efektif,” ujarnya.

Pasal 65 ayat (1) UU No.24 Tahun 2013 menyatakan, Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-elekteronik,”. Bila merujuk pasal tersebut, maka hanya warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah berkewajiban memiliki KTP.

Luthfi menilai, masyarakat kini masih kesulitan memperoleh pengurusan berbagai persyaratan administrasi, mulai Surat Izin Mengemudi hingga Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu disebabkan masih banyaknya warga yang belum memiliki KTP elektronik, terutama masyarakat yang masih memiliki KTP daerah.

Bukan menjadi rahasia umum pemenuhan kebutuhan administrasi tersebut menjadi lahan proyek bagi pemerintah untuk meraup keuntungan dari fasilitas pembuatan KTP elektornik. “KTP saja masih KTP daerah, tapi urusan di Jakarta seperti pemindahan plat nomor mobil dari Makasar menjadi plat nomor Jakarta, tidak bisa dilayani. Ini penting,” ujarnya.

Peneliti kebijakan publik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Teddy Lesmana, mengamini pandangan Rambe dan Muchtar. Menurutnya, pemerintah sudah semestinya mencabut kebijakan tersebut. Pasalnya itu tadi, bukan tidak mungkin proyek KIA menjadi bancakan pemerintah seperti halnya proyek KTP elektronik.

Menurutnya, pemberlakuan kartu identitas terhadap anak-anak belum bersifat darurat. Ia menyarankan agar Kemendagri memaksimalkan penggunaan akte kelahiran sebagai identitas diri. Terlebih, persoalan KTP elektronik di lapangan masih banyak dikeluhkan masyarakat.

“Beresin saja dahulu KTP elektronik dan data kependudukan nasional. Dari pada ngurusin pembentukan KIA,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, penerbitan KIA berdasarkan Permendagri No.2 Tahun 2016 yang diberlakukan sejak 19 Januari lalu. Intinya, sejak pemberlakuan regulasi tersebut, seluruh anak wajib memiliki KIA sebagai identitas jati diri anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum  menikah. KIA nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. 

Pasal 2 menyatakan, “Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara”. Setidaknya dalam Permendagri mengatur jenis KIA. Pertama, KIA diperuntukan anak berusia 0 hingga 5 tahun. Kedua, KIA diperuntukan anak berusia 5 hingga 17 tahun.

Tags:

Berita Terkait