Paket Kebijakan Ekonomi X, Komposisi Saham PMA Berubah
Berita

Paket Kebijakan Ekonomi X, Komposisi Saham PMA Berubah

Ada tambahan 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK serta adanya perluasan nilai pekerjaan dari semula sampai dengan Rp1 miliar menjadi sampai dengan Rp50 miliar.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X yang fokus pada peningkatan perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil,  Menengah, dan Koperasi (UMKMK), dan perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI). Setidaknya, ada tambahan 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK serta perubahan komposisi saham penanaman modal asing (PMA) dalam DNI.

Hal itu terlihat dari revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai DNIsebagaimana dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Kamis (11/2).

Perubahan komposisi saham PMA dalam DNI antara lain, 30 persen sebanyak 32 bidang usaha, seperti budidaya hortikultura, perbenihan hortikultura dan sebagainya. Sebesar 33 persen sebanyak tiga bidang usaha yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67 persen serta cold storage meningkat menjadi 100 persen.

Kemudian, 49 persen sebanyak 54 bidang usaha, dimana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67 persen seperti pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara dan sebagainya, serta delapan bidang usaha meningkat menjadi 100 persen seperti sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dan sebagainya. Lalu, 32 bidang usaha tetap 49 persen seperti fasilitas pelayanan akupunktur.

Berikutnya, 51 persen sebanyak 18 bidang usaha, dimana 10 bidang usaha meningkat menjadi 67% seperti museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif serta satu bidang usaha meningkat menjadi 100 persen yakni restoran. Serta tujuh bidang usaha tetap 51 persen, seperti pengusahaan pariwisata alam.

Lalu, 55 persen sebanyak 19 bidang usaha, dimana semuanya bidang usaha meningkat menjadi 67 persen, yaitu jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dengan nilai pekerjaan di atas Rp10 miliar. Kemudian, 65 persen sebanyak tiga bidang usaha yang meningkat menjadi 67 persen, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi.

Selanjutnya, 85 persen sebanyak delapan bidang usaha, dimana satu bidang usaha meningkat menjadi 100 persen, yaitu industri bahan baku obat dan tujuh bidang usaha lainnya tetap karena UU, seperti sewa guna usaha, dan sebagainya.

Dan terakhir, 95 persen sebanyak 17 bidang usaha, dimana lima bidang usaha meningkat menjadi 100 persen seperti pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/tes laboratorium, dan sebagainya. Serta, 12 bidang usaha tetap 95 persen karena UU seperti usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu, dan sebagainya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, dalam Paket Kebijakan Ekonomi X ini, pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK. “Ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau risiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari  Rp10 miliar,” katanya.

Selain itu, terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaannya dari semula sampai dengan Rp1 miliar menjadi sampai dengan Rp50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.

Untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu, lanjut Darmin, dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan 1 jenis usaha. “Karena itu jenis/bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha,” ujarnya.

Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan PMA bekerja sama dengan UMKMK yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu antara lain, usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.

Menurutnya, perubahan DNI ini dilakukan juga untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu. Dengan demikian harga-harga bisa menjadi lebih murah, misalnya harga obat dan alat kesehatan, untuk mengantisipasi era persaingan dan kompetisi  Indonesia yang sudah memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Selain membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga untuk mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri maupun pasar global. “Kebijakan ini bukanlah liberalisasi tetapi upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geo-ekonomi nasional, antara lain dengan mendorong UMKMK dan perusahaan nasional meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi, dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait