Kisah di Balik Surat Terbuka kepada Pimpinan PERADI
Utama

Kisah di Balik Surat Terbuka kepada Pimpinan PERADI

Kisruh di tubuh PERADI menjadi penyebab kebingungan pelapor untuk mencari perlindungan.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Kantor DPN PERADI. Foto: RES
Kantor DPN PERADI. Foto: RES
Tidak mendapatkan perlindungan untuk ibunya yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Ika Sari Damayanthi Sebayang melayangkan surat terbuka kepada tiga pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Luhut MP Pangaribuan, Fauzie Hasibuan, dan Juniver Girsang.

Dalam surat tertanggal 8 Februari 2016 itu, Ika menyampaikan kekecewaannya terhadap organisasi yang menaungi profesi ibunya tersebut. “Tidak ada satu pun pengurus PERADI yang dapat memberikan kejelasan dan ketegasan untuk membela dan mendampingi sang ibu, Rahmiaty Pane, yang dijerat dalam tugasnya sebagai advokat,” tulis Ika dalam suratnya.

Ditemui hukumonline di kawasan Kuningan, Kamis (11/2), Ika pun bercerita soal kisah di balik surat terbukanya itu. Pada bulan September 2015, Rahmiaty mendapat telepon dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Tangerang yang menyampaikan bahwa ada surat izin pemeriksaan terhadapnya dari Polres Metro Jakarta Pusat ke DPC PERADI Tangerang.

Sebagaimana diketahui, surat izin tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari nota kesepahaman antara Polri dan PERADI yang ditandatangani tahun 2012. Untuk keperluan pemanggilan advokat, Polri harus menyampaikan pemanggilan tersebut melalui PERADI, begitu salah satu isinya. Diduga karena ibunya berkantor di Tangerang, maka surat izin itu disampaikan ke DPC PERADI Tangerang.

“Saya tidak tahu persis seperti apa selanjutnya komunikasi ibu dengan PERADI Tangerang. Yang saya tahu sejak saat itu tidak ada lagi surat panggilan yang dikirimkan, baik dari Polres Metro langsung ke ibu, maupun lewat PERADI. Hingga akhirnya ibu dijemput paksa pada tanggal 5 Desember 2015 di Rumah Sakit Awal Bros, Tangerang, dan ditetapkan sebagai tersangka di hari berikutnya,” Ika menyampaikan.

Karena sejak awal ibunya berhubungan dengan DPC PERADI Tangerang, maka pembelaan profesi terhadap Rahmiaty pun diwakili organisasi yang diketuai Djoni Herwanto itu. Belakangan diketahui bahwa DPC PERADI Tangerang ini ternyata merupakan pengikut DPN PERADI kubu Juniver Girsang. Di sini lah kebingungan Ika dimulai.

Ika yang bukan berlatar belakang profesi advokat awalnya tidak memahami tentang kisruh yang terjadi di tubuh PERADI. Sementara di lain sisi, rekan-rekan ibunya menyarankan Ika untuk melaporkan kasus ini ke PERADI kubu Fauzie Hasibuan.

Anak sulung Rahmiaty ini pun menurut. Ia menemui pengurus DPN PERADI Fauzie yang belakangan berdasarkan informasi dari PERADI sendiri, yang ditemui Ika adalah Tasman Gultom selaku Ketua Bidang Pembelaan Profesi. Saat itu Tasman  yang mengetahui bahwa kasus sudah dipegang oleh DPC PERADI Tangerang, meminta Ika agar berkoordinasi dulu dengan para pemegang kuasa.

Sayangnya, pasca koordinasi tidak ada kelanjutan dari DPN PERADI yang berkantor di Grand Soho, Slipi itu. “Saya sampaikan ke DPN, ‘saya sudah koordinasi pak, lalu bagaimana selanjutnya?’ Saya lupa ditanggapi atau ngga, tapi intinya saya sudah lapor kalau sudah koordinasi ke DPC Tangerang. Mereka kalau ngga salah bilang ‘oke’, tapi saya ngga tau lah apa maksud ‘oke’-nya itu,” imbuhnya.

Tak berhenti sampai di situ, kerabat Ika yang awalnya sudah bersedia untuk membantu secara personal, mengurungkan niatnya saat mengetahui kuasa dipegang oleh kubu Juniver Girsang. Padahal DPC PERADI Tangerang sudah setuju untuk menyelipkan namanya di surat kuasa. “Aku ngga usah lah. Aku kan pengurus Luhut. Ngga enak aku,” Ika menirukan ucapan kerabatnya.

Gemas, Ika pun membatin. Kenapa organisasi advokat begini sekali? Tanpa ada tendensi untuk menyudutkan pihak tertentu, ia pun bertanya-tanya kepada para pengurus itu, ada berapa sebenarnya AD/ART PERADI? Ada berapa kode etik advokat di Indonesia?

“Kalau jawabannya satu, lalu kenapa ada tudingan versi ini versi ini? Kalau jawabannya ada tiga, memang bisa ya ada tiga organisasi yang namanya sama? Coba mereka jawab itu. Jangan pula lah karena asik tuding-tudingan, hak anggota itu jadi terbengkalai,” tandasnya.

Saat ini, meski sudah ditangani oleh Minola Sebayang dalam ikatan profesional klien dengan lawyer dari kantor hukum Minola Sebayang & Partners (MSP), Ika masih berharap PERADI dapat mengawal proses hukum yang dijalankan oleh ibunya.

Tanggapan PERADI
Menanggapi surat terbuka Ika, Sekretaris Jenderal DPN PERADI kubu Luhut Pangaribuan, Junedi Sirait menyatakan bahwa tidak pernah ada satu pun utusan atas nama advokat Rahmiaty Pane yang datang untuk mengadu dan melaporkan masalahnya ke sekretariat DPN PERADI Luhut.

“Laporan atas kasus yang menimpa Rahmiaty sudah disampaikan oleh yang bersangkutan atau yang dikuasakan untuk itu kepada DPN PERADI Fauzie lewat Saudara Tasman Gultom yang menangani urusan bidang pembelaan profesi,” tulis Junedi dalam rilisnya yang diterima hukumonline, Rabu (11/2).

DPN PERADI Fauzie diwakili Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Zul Armain Aziz membenarkan adanya laporan yang masuk ke rekannya. Zul sendiri pernah meminta kepada Tasman untuk membantu Rahmiaty. Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari Tasman, Rahmiaty ternyata juga memiliki kartu advokat yang dikeluarkan oleh PERADI Juniver Girsang.

“Maka dari itu, Tasman bilang sama saya, bahwa ia akan membantu tetapi ada syarat yang harus dipenuhi dulu. Kita minta supaya dia bikin surat pernyataan yang menyatakan bahwa DPN PERADI itu cuma satu, yaitu yang di Gedung Soho,” ungkap Zul di telepon, Kamis (11/2).

Namun surat tersebut tidak pernah diterima DPN PERADI Fauzie sehingga mereka tidak bisa membantunya. Apalagi, lanjut Zul, Djoni dan rekan-rekan dari DPC PERADI Tangerang sudah jalan. Fakta bahwa Djoni bukan merupakan bagian dari DPN PERADI Fauzie juga membuat Tasman dan rekan-rekan di bidangnya tidak bisa bergerak.

“Jadi tidak ada niat kita untuk menelantarkan orang, pendampingan itu tetap ada selama dia anggota kita. Kalau memang itu anggota kita dan membuat pernyataan kan, kita juga akan all out lah membela,” tegas Zul.
Tags:

Berita Terkait