Akui Tak Terkait Perkara, KPK Lepas Blokir Rekening OC Kaligis
Berita

Akui Tak Terkait Perkara, KPK Lepas Blokir Rekening OC Kaligis

Dulu rekening OC Kaligis diblokir karena diduga ada transaksi terkait penyidikan perkara Gatot dan Evy.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis. Foto: RES
OC Kaligis. Foto: RES
Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengaku telah melepaskan bokir sejumlah rekening OC Kaligis. Hal itu menindaklanjuti penetapan majelis hakim beberapa waktu lalu yang memerintahkan pembukaan blokir rekening karena tidak terkait dengan perkara yang didakwakan terhadap OC Kaligis.

Lantas bagaimana dengan alasan penuntut umum yang dahulu menyatakan pemblokiran masih diperlukan karena menyangkut perkara lain di KPK? Terkait alasan ini, Arif menjelaskan bahwa benar dahulu penyidik melakukan pemblokiran karena adanya dugaan transaksi mencurigakan di rekening OC Kaligis yang terkait perkara lain di KPK.

Perkara lain yang dimaksud adalah perkara Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Sebagaimana keterangan Gatot dan Evy, OC Kaligis pernah meminta uang Rp500 juta untuk Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung.

Namun, setelah Arif melakukan penelusuran atau tracing terhadap transaksi-transaksi rekening OC Kaligis yang diblokir, ternyata tidak ada. "Waktu itu kan diduga ada transaksi rekening terkait perkara yang disidik, Gatot dan Evy. Tapi, setelah kami cek, nggak ada kaitannya. Ya kami lepaskan," katanya saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pemblokiran sejumlah rekening  ini memang berulang kali dipermasalahkan OC Kaligis di persidangan. Ia mengaku operasional kantor hukumnya terganggu lantaran tidak bisa membayar gaji para karyawannya. Di hadapan majelis, OC Kaligis menyatakan sudah memecat puluhan karyawannya karena tidak bisa membayar gaji.

Sampai akhirnya, OC Kaligis memohonkan penetapan pembukaan blokir kepada majelis. Selain karena tidak bisa menggaji para karyawannya, OC Kaligis menganggap pemblokiran itu tidak relevan karena tidak terkait dengan perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang didakwakan kepadanya.

Akan tetapi, majelis hakim yang diketuai Sumpeno tidak langsung mengabulkan permohonan OC Kaligis. Sumpeno, ketika itu, menyatakan permohonan OC Kaligis akan ditetapkan berbarengan dengan putusan akhir. Sumpeno masih ingin melihat pembuktian pokok perkara dan mendengarkan alasan pemblokiran dari penuntut umum.

Penuntut umum yang kala itu dikoordinatori Yudi Kristiana menyampaikan, alasan pemblokiran karena dalam pengembangan penyidikan ditemukan transaksi mencurigakan (suspicious transaction). "Yang dapat dijadikan bukti permulaan tentang adanya proceed of crime yang tercermin dari transaksi terdakwa," ujarnya.

Atas dasar itu, Yudi berpendapat, pemblokiran yang dilakukan penyidik KPK memiliki keterkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan OC Kaligis, sehingga pemblokiran rekening masih diperlukan. Pemblokiran ini sejalan dengan kewenangan KPK yang diatur dalam UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

Akhirnya tiba pembacaan putusan perkara OC Kaligis. Sebelum pembacaan putusan, majelis terlebih dahulu mengeluarkan penetapan terkait permohonan pembukaan blokir rekening OC Kaligis. Setelah mempertimbangkan beberapa hal, Sumpeno memerintahkan penuntut umum untuk membuka blokir rekening OC Kaligis.

Adapun pertimbangan majelis, menurut hakim anggota Tito Suhud, pemblokiran 10 rekening OC Kaligis di tiga bank, Standard Chartered, BCA, dan Permata itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang didakwakan terhadap OC Kaligis. Terlebih lagi, rekening-rekening OC Kaligis yang diblokir tidak dijadikan barang bukti oleh penuntut umum di persidangan.

Selain itu, Tito menilai, OC Kaligis juga tidak didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seandainya benar ada rentetan perkara, dimana rekening tersebut patut dicurigai, ia mempertanyakan, sampai berapa lama rekening-rekening itu akan diblokir? Sebab, dalam UU dan KUHP, ada ketentuan yang mengatur jangka waktu pemblokiran.

Dengan demikian, Tito menganggap pemblokiran yang dilakukan terhadap rekening-rekening OC Kaligis itu sebagai tindakan yang terburu-buru dan prematur. Oleh karenanya, cukup alasan bagi majelis untuk mengabulkan permohonan OC Kaligis. "Memerintahkan penuntut umum untuk kembali rekening-rekening terdakwa," tuturnya. 
Tags:

Berita Terkait