Terdakwa kasus dugaan suap panitera dan hakim PTUN Medan, Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2). Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dituntut 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut empat tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.