Gary Tetap Ingin Berkecimpung di Dunia Advokat Setelah Jalani Vonis
Berita

Gary Tetap Ingin Berkecimpung di Dunia Advokat Setelah Jalani Vonis

Walau ada kemungkinan kartu advokatnya dicabut.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
M Yagari Bhastari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2). Foto: RES
M Yagari Bhastari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2). Foto: RES
Mantan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary mengatakan dirinya tetap ingin berkecimpung di dunia advokat setelah menjalani vonis. "Advokat kan sebenarnya bukan soal pikiran, tapi soal hati. Kalau hatinya, tetap berkecimpung di dunia advokat, ya tetap harus lanjut lah," katanya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).

Namun, bagaimana jika kartu advokat Gary nantinya dicabut oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) karena Gary berstatus sebagai terpidana kasus korupsi? Menjawab hal ini, Gary merasa tidak masalah bila kartu advokatnya dicabut. "Ya nggak apa-apa. Kan hatinya tetap. Kan kemauan ya. Maunya sih kita tetap terus jadi advokat," imbuhnya.

Gary divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan. Gary dinyatakan terbukti bersalah menyuap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Sumpeno. Dimana, sebelum menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, antara lain Gary nembuka semua perkara lain yang berkaitan, merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC), serta mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.

"Sehingga perkara terdakwa dan perkara lain menjadi terang dan mudah pembuktiannya. Majelis sependapat terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator sesuai keputusan pimpinan KPK. Terdakwa patut ditetapkan sebagai JC sesuai SEMA No.4 Tahun 2011. Hal ini dapat menjadi alasan meringankan dalam penjatuhan pidana," ujar hakim anggota Ugo.

Sesuai alat bukti di persidangan, terungkap fakta bahwa Gary bersama-sama OC Kaligis memberikan uang kepada tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi masing-masing AS$5000. Atas perintah OC Kaligis, Gary juga memberikan uang AS$1000 kepada panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Peristiwa ini bermula ketika dua anak buah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina mendapat surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam surat panggilan itu, Gatot disebutkan sebagai tersangka atau orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Tidak hanya di Kejagung, Fuad juga mendapat surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas penyelidikan dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, pencarian Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal di sejumlah BUMD Sumut.

Pasca pemanggilan tersebut, lanjut Ugo, Fuad diminta menunjuk OC Kaligis untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ke PTUN Medan. Fuad pun menandatangani surat kuasa untuk OC Kaligis dan anak buahnya, salah satunya Gary.

Setelah surat kuasa ditandatangani, Gary bersama OC Kaligis dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui panitera PTUN Medan, Syamsir untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni. Syamsir mengantarkan Gary, OC Kaligis, dan Indah ke ruangan Tripeni untuk berkonsultasi mengenai rencana pengajuan gugatan.

"Beberapa saat kemudian, terdakwa dan Indah ke luar dari ruang Tripeni. OC Kaligis tetap berada di dalam ruangan sambil memberikan amplop berisi uang Sing$5000 kepada Tripeni. Usai memberikan uang kepada Tripeni, OC Kaligis kembali menemui Syamsir di ruangannya dengan memberikan uang sebesar AS$1000," terang Ugo.

Kemudian, sekitar Mei 2015, Syamsir menelepon Gary dan menyampaikan pesan Tripeni bahwa gugatan dapat didaftarkan ke PTUN Medan. Gary melaporkan kepada OC Kaligis dan OC Kaligis memutuskan mendaftarkan gugatan. Lalu, OC Kaligis meminta Gary menghubungi Musfata, orang kepercayaan Gatot.

Selanjutnya, pada 5 Mei 2015, Gary dan OC Kaligis kembali ke PTUN Medan. OC Kaligis bertemu Tripeni untuk berkonsultasi, serta menyerahkan beberapa buku beserta sebuah amplop berisi AS$10000. OC Kaligis meminta Gary mengurus pendaftaran. Akhirnya, gugatan pengujian kewenangan Kejati Sumut pun didaftarkan ke PTUN Medan.

Ugo menyatakan, usai mendaftarkan gugatan, Gary menemui Tripeni di ruangannya. Ketika itu, sudah ada dua orang hakim, Dermawan dan Amir. Tripeni menyampaikan, "Kemarin Pak OC Kaligis meminta saya menjadi hakim dalam perkara ini. Kemudian, saya menunjuk dua orang majelis ini sebagai anggota majelis hakimnya".

Dalam rangka pengurusan perkara di PTUN Medan, OC Kaligis menerima uang sejumlah AS$30000 dan Rp50 juta dari Evy. OC Kaligis memerintahkan Yenny Octorina Misnan memasukan uang itu ke dalam lima amplop putih, berisi masing-masing AS$5000 dan dua sisanya berisi masing-masing AS$1000.

Sekitar pertengahan Juni 2015, setelah persidangan acara keterangan ahli Lintong Siahaan dan Muhammad Rullyandi, OC Kaligis menemui Amir. OC Kaligis menanyakan, apakah keterangan ahli yang diajukannya sesuai dengan pendapat Amir. OC Kaligis mengatakan, "Kalau bapak tidak sependapat, bapak bisa dissenting".

Hakim anggota Tito Suhud mengungkapkan, pada 5 Juli 2015, Gary, OC Kaligis, dan Indah berangkat ke kantor PTUN Medan. OC Kaligis meminta Gary untuk menyerahkan dua buah buku yang didalamnya diselipkan amplop berisi uang masing-masing AS$5000 kepada Dermawan dan Amir. Berselang dua hari, tiba lah pembacaan putusan.

Majelis hakim yang diketuai Tripeni, serta beranggotakan Dermawan dan Amir mengabulkan sebagian gugatan OC Kaligis. Majelis menyatakan surat permintaan keterangan yang dilayangkan Kejati Sumut kepada Fuad tidak sah. Setelah itu, sesuai arahan OC Kaligis, Gary menemui Syamsir untuk menyerahkan uang sebesar AS$1000.

Pada 8 Juli 2015, Syamsir menelepon Gary. Syamsir menyampaikan kepada Gary bahwa Tripeni mau mudik. Gary mencoba menelepon OC Kaligis untuk meminta arahan. OC Kaligis melalui Indah memerintahkan Gary memberikan amplop berisi uang AS$5000 kepada Tripeni. Keesokan harinya, 9 Juli 2015, Gary memberikan amplop itu kepada Tripeni.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis berpendapat semua unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi. Dengan demikian, tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga Gary harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Tags:

Berita Terkait