APSI Anggap PERMA Gugatan Sederhana Diskriminatif
Berita

APSI Anggap PERMA Gugatan Sederhana Diskriminatif

Sebaiknya menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan MA.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi sidang Gugatan Sederhana. Foto: BAS
Ilustrasi sidang Gugatan Sederhana. Foto: BAS
[]
Berlakunya     “   Thalis memahami berlakunya Perma Gugatan Sederhana ini sebagai terobosan baru demi mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan   Dia mempertanyakan mengapa kompetensi gugatan sederhana hany    Pasal 49 U     Sebagai advokat yang kerap menangani   Pihaknya     (inkracht)alias tidak mengenal upaya hukum. Apabila diajukankeberatandiputus majelis hakimyang putusannya juga inkracht.

Gugatan sederhana ini juga tidak wajib diwakili kuasa hukum atau memakai jasa advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Penggugat dan tergugatyang bersifat single dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Makanya, tidak dapat diterapkan ketika tergugat tidak diketahuidomisili ataukeberadaannya (tergugat).


Versi Bahasa Inggris
Peraturan Mahkamah Agung(PERMA) No. 2 Tahun 2015  tentang Tata Cara Gugatan Sederhana atau lazim dikenal small claim court menuai protes dari kalangan praktisi hukum. Pasalnya, beleid yang disahkan pada 7 Agustus 2015 itu dinilai menimbulkan diskriminasi lantaran ruang lingkupnya hanya berlaku di lingkungan peradilan umum. Artinya, Perma gugatan sederhana tidak termasuk peradilan agama.

Pandangan kami tentang Perma No. 2 Tahun 2015cenderungdiskriminatif karena hanya kewenangan Peradilan Umum, tidak termasuk Peradilan Agama,” tulis Wakil Ketua Umum DPN Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Thalis Noor Cahyadidalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Kamis (18/2).

untuk membuka akses seluas-luasnyabagi masyarakatpencarikeadilan. Namun, sayangnya Perma inicenderung diskriminatif. Mengapa?Pasal 2 Perma menyebutkan gugatan sederhara diperiksa dan diputus dalam lingkup kewenanganperadilan umum.

akewenangan pengadilan negeri. Belum lagi, syarat formal terpenting small claim courtininilai objek gugatanbaik wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH)di bawah Rp200 juta. “Bagaimana dengan perkara-perkara wanprestasi yang menjadi kewenangan Peradilan Agama, seperti sengketa ekonomi syariah?

U No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menyebutkan salah satu kewenangan Pengadilan Agama memeriksadanmemutus sengketa diantara orang-orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah. Ada 11 item ekonomi syariahdiantaranya bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah,pembiayaan syariah,pegadaian syariah,dana pensiun syariah,dan bisnis syariah.  

Praktiknya, kata dia, 11 item ekonomi syariahituseluruhnya perkara wanprestasi (cidera/ingkar janji) atas akad-akad/kontrak syariah,baik antara perorangan, perorangandengan lembaga keuangan syariah, atau antar lembaga keuangan syariah. “Seharusnya, Perma itu juga berlaku di Pengadilan Agama,” ujar Managing Partner Firma Hukum AFTA & BROTHERS itu.

perkara ekonomi syariah, dia mengakuprihatin. Sebab, Perma No. 2 Tahun 2015 ini tidak mengakomodasi perkara-perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama. Padahal, umumnyaperkara wanprestasi ekonomi syariah memiliki nilai kerugian materil di bawah Rp 200juta.

berharapMA agar Perma Gugatan Sederhana inimengakomodasi perkara sengketa ekonomi syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Caranya, dengan mengubah materiPasal 2Perma tersebut agarmateri gugatan sederhanamenjadikewenangan peradilan umum dan peradilan agama sepanjang perkara wanprestasi ekonomi syariah.

Saat dikonfirmasi Juru Bicara MA, Suhadi meminta agar keberatan APSI atas berlakunya Perma Gugatan Sederhana ini disampaikan ke pimpinan MA. Pihaknya terbuka untuk menerima kritikan dan masukan terhadap berlakunya Perma. “Silahkan saja dikirimkan ke pimpinan MA dengan segala argumentasinya. Kita terbuka menerima masukan, karena itu kan Perma masih baru,” kata Suhadi.

Nantinya, kata dia, masukan ini akan diterima dan dikaji bagian Kamar Perdata di MA. Selanjutnya, Ketua Kamar Perdata MA akan menjawab surat keberatan yang disampaikan. “Kita kan belum tahu detil sisi dan argumentasi keberatannya yang dikonstatir dengan isi Perma. Nantinya, permintaan revisi Perma itu kewenangan penuh pimpinan MA yang menilai,” katanya.

Untuk diketahui, gugatan sederhana ini nilai objek gugatannya di bawah Rp200 juta dengan proses pembuktian sederhana dengan hakim tunggal. Jangka waktu penyelesaian perkara ini maksimal 25 hari harus sudah diputuskan. Putusannya pun bersifat final dan mengikat
Tags:

Berita Terkait