Gadgetmu, Harimaumu! Tetap Eksis di Media Sosial Tanpa Takut Dipidana
Resensi

Gadgetmu, Harimaumu! Tetap Eksis di Media Sosial Tanpa Takut Dipidana

Sebuah buku pedoman dan tips #melekhukum untuk pengguna medsos.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Buku Gadgetmu, Harimaumu.
Buku Gadgetmu, Harimaumu.
“Mulutmu Adalah Harimaumu”. Peribahasa itu bisa jadi tidak lagi relevan pasca perkembangan internet yang kian pesat belakangan ini. Terlebih lagi, pesatnya aplikasi media sosial (medsos), seperti facebook,twitter, path, instagram, dan lain-lain. Bisa jadi peribahasa yang lebih tepat disesuaikan dengan konteks kekinian menjadi “Gadgetmu Adalah Harimaumu”.

Kini, medsos menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi setiap orang. Pemilik akun medsos bebas melakukan hal apapun sepanjang pemilik akun itu menghendakinya. Baik lewat personal computer atau lewat telepon genggam pintar (smartphone), kini orang-orang dengan mudah mengakses akun medsosnya. Permasalahannya saat ini adalah ketika pengguna medsos justru kurang bijak yang berbalik menjadi bumerang bagi pemilik akun medsos itu sendiri.

Kasus yang paling banyak terjadi adalah penyalahgunaan medsos untuk meluapkan isi curahan hatinya dan bahkan cenderung digunakan untuk melampiaskan kekesalannya akan suatu hal. Baik dengan sekedar menuliskan kata-kata yang mengarah pada ujaran kebencian (hate speech) sampai dengan membuat gambar parodi yang populer dengan istilan ‘meme’.

Namun, seluruh kata atau gambar yang ter-upload di medsos itu tak selamanya diterima orang lain. Pihak tertentu yang merasa sebagai orang yang dituju dalam suatu ujaran dalam medsos melaporkan pemilik akun medsos bersangkutan dengan alasan pencemaran nama baik atau penghinaan. Jika masih ingat, ada sejumlah kasus yang berkaitan dengan penggunaan medsos.

Salah satunya, kasus pidana yang menimpa Prita Mulyasari yang menggunakan media electronic mail (e-mail) untuk mengkritik salah satu rumah sakit swasta di wilayah Tangerang Selatan. Selain itu, belakangan juga yang cukup menghebohkan publik saat mahasiswi magister Notariat Florence Sihombing yang mengungkapkan kekesalannya lewat akun path pribadinya yang dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik warga Yogyakarta.

Dua contoh kasus di atas mestinya bisa menjadi pembelajaran berharga dalam dunia internet, khususnya menggunakan medsos. Apalagi, terdapat regulasi seperti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta regulasi terkait lainnya yang ternyata masih belum banyak diketahui oleh masyarakat yang awam.
Judul Tanya Jawab Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Gadgetmu, Harimaumu! (Tips #MelekHukum Eksis di Medsos)
Penulis Teguh Arifiyadi, Josua Sitompul, dkk
Penerbit Literarti, Tangerang Selatan dan Hukumonline.com
Cetakan I NoVember 2015
Halaman 188 + xx

Buku tersebut mencoba menjembatani masyarakat yang awam dengan hukum terkait dengan UU ITE atau regulasi terkait lainnya. Sesuai dengan judulnya, buku ini disajikan dalam format tanya jawab sehingga begitu memudahkan pembaca ketika memerlukan suatu jawaban tertentu yang ingin diketahuinya.

Yang menarik adalah buku ini menyajikan pertanyaan-pertanyaan yang selama ini seringkali menjadi keingintahuan masyarakat awam yang masuk dalam rubrik klinik hukumonline.com. Dalam penyajiannya, buku ini terbagi ke dalaml lima bab. Masing-masing bab juga dilengkapi dengan tips #melekhukum agar pengguna medsos terhindar dari jerat pidana dalam UU ITE atau regulasi terkait lainnya.

Dalam buku setebal 188 halaman ini terdapat pertanyaan-pertanyaan yang biasa terjadi di sekitar masyarakat. Misalnya, “Bolehkan kita merekam menggunakan kamera tersembunyi?”, “Apakah screenshot tweet cukup legal untuk dijadikan alat buki?”, “Pasal apa yang bisa digunakan untuk menjerat penyebar kebencian SARA di jejaring sosial?”, “Amankah mengeluh di sosial media dengan menyamarkan nama yang dituju?”, “Merekam video telanjang dan dikirim ke pacar, dapatkan dipidana?”.

Pertanyaan-pertanyaan itu kerap muncul di benak para pengguna medsos. Intinya, buku ini membahas aktivitas pribadi di media internet, mulai dari medsos, soal penghinaan dan pornografi di media siber, perlindungan data pribadi dan penanganan kasus-kasus kejahatan di dunia siber. Jika pembaca ingin menjadi pengguna medsos yang bijak dan terbebas dari jerat pidana, nampaknya tak salah jika membeli buku ini di toko-toko buku terdekat di kota anda.

Selamat membaca…
Tags:

Berita Terkait