Kini, Informasi Kekayaan Intelektual Bisa Diakses Melalui Aplikasi
Berita

Kini, Informasi Kekayaan Intelektual Bisa Diakses Melalui Aplikasi

Dalam jangka panjang, pendaftaran HKI akan bisa dilakukan secara daring lewat aplikasi telepon genggam.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto Ilustrasi : BAS
Foto Ilustrasi : BAS
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) baru saja meluncurkan aplikasi berbasis Android terkait dengan hak kekayaan intelektual. Aplikasi bernama Bekraf IPR Information in Mobile Application (BIIMA) ini bisa didapatkan melalui Google Play. Sesuai namanya, aplikasi ini berisi informasi lengkap seputar hak cipta, paten, merek, maupun kekayaan intelektual lainnya.

“Saat ini, BIIMA hanya tersedia untuk Android. Namun, mengatakan bahwa mereka sedang menyiapkan versi iOS dari BIIMA. Kami memprediksi, BIIMA versi iOS akan dapat diluncurkan bulan depan. Sebab, tujuan Bekraf meluncurkan BIIMA adalah untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Deputi Fasilitas Kekayaan Intelektual dan Regulasi, Kementerian Hukum dan HAM, Ari Juliono Gema, saat peluncuran BIIMA di Jakarta, Rabu (24/2).

Di dalam aplikasi BIIMA, pengguna bisa menemukan informasi secara spesifik terkait karya yang dimiliki. Saat masuk ke dalam aplikasi BIIMA, ada sembilan jenis karya yang bisa dipilih. Ada suara, ada pula gambar, foto atau desain, atau gambar bergerak, tari, fesyen, tulisan, karya kriya maupun seni, kuliner, dan teknologi atau perangkat lunak.

Setelah menentukan jenis karya tersebut, akan ada informasi yang bisa didapatkan mengenai hak kekayaan intelektual terkait karya tersebut. Selain itu, ada pula informasi lain yang masih berkaitan. Tak hanya itu, para pengguna BIIMA bisa melakukan tanya-jawab seputar hak kekayaan intelektual (HKI).

Jika dari informasi yang ada dalam aplikasi BIIMA itu para pemilik karya berminat untuk melakukan pendaftaran, informasi terkait hal itu pun bisa didapatkan. Di dalam BIIMA juga ada rincian biaya yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perpanjangan HKI. Perpanjangan tersebut biasanya untuk jenis HKI tertentu dan dilakukan setiap sepuluh tahun sekali.

Saat ini aplikasi BIIMA baru bersifat satu arah saja. Penggunanya cuma bisa memakainya untuk membaca dan menambah wawasan mengenai HKI. Ada informasi mengenai prosedur dan alamat kantor Direktorat Jenderal KI yang bisa didatangi. Selain itu, ada pula alamat dan email Bekraf yang bisa dihubungi jika masih ada informasi yang ingin diketahui oleh para pengguna BIIMA.

Sayangnya, saat ini BIIMA memang baru bersifat penyedia informasi dan bersifat satu arah. Prosedur pendaftaran masih tetap harus dilakukan secara manual. Dengan demikian, pendaftaran HKI masih harus dilakukan dengan mendatangi Ditjen KI. Namun, Bekraf berencana dalam jangka panjang pendaftaran HKI bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi.

“Kami juga punya rencana untuk membuat pendaftaran HKI bisa langsung dari aplikasi. Tapi ini tergantung dari kesiapan Dirjen KI juga, karena kan mereka yang menyiapkan server-nya," imbuh Ari Juliono Gema.

Kepala Bekraf, Triawan Munaf, menjelaskan selama ini pelaku industri kreatif belum seluruhnya melek terhadap pentingnya perlindungan HKI bagi karya mereka. Selain itu, informasi dan regulasi HKI juga masih belum tersebar secara merata. Triawan mengatakan bahwa BIIMA dibangun untuk mudah diakses para pengusaha kreatif agar tidak kesulitan mendapatkan informasi tersebut.

“Mobile apps HKI dirancang sedemikian rupa untuk kecepatan akses dan tepat sesuai kebutuhan penggunanya. HKI merupakan inti dari industri kreatif, hal ini yang perlu dikedepankan,” kata Triawan.

lebih lanjut, Triawan menuturkan bahwa Bekraf sangat peduli dan fokus terhadap HKI bagi para pengusaha. Terutama, menurut Triawan bagi mereka yang baru merintis usahanya. Dalam rangka melakukan edukasi mengenai HKI, Bekraf juga menyelenggarakan sesi konsultasi HKI gratis bagi para pelaku industri. Dalam acara Social Media Week di Jakarta pada 26 Februari mendatang, akanada seratus konsultan HKI yang hadir untuk memberikan konsultasi one-on-one terhadap peserta.

"Pendaftaran HKI selama ini dipandang sebagai buang uang. Padahal, hak intelektual itu untuk melindungi dan investasi. Kami ingin segera mencapai komunitas yang teredukasi. Untuk itu, salah satu cara yang dilakukan oleh Bekraf adalah dengan melakukan sosialisasi melalui berbagai media, terutama media sosial,” pungkas Triawan.

Tags:

Berita Terkait