Merek “Mendoan” Kembali Jadi Milik Warga Banyumas
Berita

Merek “Mendoan” Kembali Jadi Milik Warga Banyumas

Setelah pemegang merek “Mendoan” Fudji Wong secara sukarela mengajukan permohonan penghapusan merek tersebut ke Ditjen KI.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Acara layanan terpadu kekayaan intelektual di Jakarta. Foto: NNP
Acara layanan terpadu kekayaan intelektual di Jakarta. Foto: NNP
Merek “Mendoan” kembali menjadi milik warga Banyumas, Jawa Tengah. Sebab, si pemilik merek tersebut, Fudji Wong secara sukarela mengajukan penghapusan permohonan merek “Mendoan” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM. Menindaklanjuti permohonan penghapusan merek itu, Ditjen KI secara resmi mengeluarkan surat penghapusan merek “Mendoan” dari Daftar Umum Merek (DUM) pada Kamis, (25/2).

“Surat penghapusan merek “Mendoan” akan diserahkan ke masyarakat yang diwakili pemerintah Banyumas,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam sambutannya usai menyerahkan surat penghapusan merek “Mendoan” di gedung Ditjen KI Jakarta, Kamis (25/2).

Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek mengatur bahwa penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal, dalam hal ini Ditjen KI atau berdasarkan permohohan pemilik merek yang bersangkutan. Dalam hal ini, Fudji secara sukarela meminta ke Ditjen KI untuk menghapus mereknya itu dari DUM.

“Hal itu telah dilakukan oleh pemilik terdaftar secara sukarela tanpa lewat pengadilan menghapus mereknya, kami mengapresiasi,” tambah Yasonna.

Pasal huruf c UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek mengatur bahwa suatu merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut telah menjadi milik umum. Dalam hal ini, “Mendoan” dikenal sebagai kudapan berbahan dasar tempe yang dibalut tepung tebal dan digoreng setengah matang dan umumnya diketahui sebagai makanan khas dari kota Banyumas, Jawa Tengah.

Sebagai catatan, pemegang merek “Mendoan” bukan mendaftarkan merek untuk jenis kudapan tempe mendoan itu yang dimaksud sebagai makanan khas Banyumas itu. Melainkan, pendaftaran merek “Mendoan” yang diajukan oleh pengusaha air minum itu pada 15 Mei 2008 lalu justru untuk golongan merek kelas 29.

Selang dua tahun semenjak permohonan, Fudji baru mendapat sertifikat IDM000237714 tepatnya pada 23 Februari 2010 dan berlaku sampai 15 Mei 2018 nanti. “Himbauan saya, agar dalam mengajukan nama atau kata dalam pendaftaran merek, agar tidak menggunakan nama atau kata yang mengandung nama budaya warisan tradisional atau kearfian lokal agar tidak menjadi persoalan,” tukas Yasonna.

Di tempat yang sama, Dirjen Kekayaan Intelektual Ahmad M Ramli mengatkan bahwa dengan penghapusan merek mendoan dari DUM, maka polemik yang selama ini terjadi di kalangan masyarakat Banyumas Jawa Tengah telah usai. Sebab sepengetahuanya, sekira akhir tahun 2015 polemik ini cukup kencang dan meresahkan warga Banyumas. Sehingga, usai dicabut dan dihapus dalam DUM, merek “Mendoan” ini kini kembali menjadi ‘milik’ warga Banyumas. 

“Pada akhir tahun 2015 terjadi polemik bahkan telah meresahkan warga Banyumas. Hari ini polemik dan keresahan masyarakat Banyumas terkait merek “Mendoan” akan berakhir karena pemilik hak minta penghapusan dari Ditjen KI,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait