Yuk, Intip Aturan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Utama

Yuk, Intip Aturan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Aturan ini merupakan terobosan dalam mengatur persoalan pencatatan perjanjian lisensi. Jika tidak dicatat, perjanjian itu tidak punya akibat hukum bagi pihak ketiga.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Peresmian layanan terpadu kekayaan intelektual. Foto: NNP
Peresmian layanan terpadu kekayaan intelektual. Foto: NNP

Sejumlah undang-undang terkait dengan kekayaan intelektual mewajibkan pencatatan perjanjian lisensi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM. Kewajiban pencatatan itu, menjadi syarat yang mesti dipenuhi ketika suatu perjanjian lisensi ingin diberlakukan terhadap pihak ketiga yang berkepentingan. Sebab, tanpa dicatat oleh Ditjen KI, perjanjian lisensi itu belum mempunyai akibat hukum khususnya bagi pihak ketiga.

“Semua undang-undang ini di bidang kekayaan intelektual menetapkan satu pasal yang menyebutkan bahwa lisensi belum mengikat pihak ketiga apabila belum dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Dirjen Kekayaan Intelektual Ahmad M Ramli di kantornya, Kamis (25/2).

Undang-undang itu antara lain, UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, serta UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Misalnya, Pasal 83 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa perjanjian lisensi harus dicatatkan oleh menteri dalam daftar umum perjanjian lisensi hak cipta dengan dikenakan biaya. Sementara dalam UU Merek, disebutkan dalam Pasal 43 ayat (3) bahwa perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya ke Ditjen KI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan itu berlaku terhadap pihak yang bersangkutan dan pihak ketiga.

Dikatakan Ramli, selama ini implementasi pencatatan perjanjian lisensi yang dimohonkan oleh pemohon, dalam hal ini pemberi lisensi atau penerima lisensi belum bisa dieksekusi oleh Ditjen KI. Problemnya, lantaran belum ada payung hukum bagi Ditjen KI untuk melaksanakan pencatatan perjanjian lisensi itu. Padahal, tanpa ada pencatatan oleh Ditjen KI, perjanjian lisensi itu tidak memiliki akibat hukum bagi pihak ketiga.

Sebagai contoh, Pasal 83 ayat (3) UU Hak Cipta yang tegas menyatakan ketika perjanjian lisensi tidak dicatat, maka perjanjian lisensi itu tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. “Telah lama ditunggu oleh masyarakat (dasar hukum pencatatan perjanjian lisensi, red). Sebab, sampai saat ini belum pernah ada dasar hukum untuk pencatatan lisensi kekayaan intelektual,” tutur Ramli.

Melihat kondisi seperti itu, secara resmi Menteri Hukum dan HAM akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Aturan yang ditetapkan pada 24 Februari 2016 itu diterbitkan lantaran banyak pihak, terutama pemilik hak atas kekayaan intelektual.

“Lahirnya Permen ini, pencatatan perjanjian lisensi sudah dapat dieksekusi oleh Direktorat Jenderal,” tutup Ramli.

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan bahwa salah satu pertimbangan diterbitkannya aturan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak atau pemegang hak dari objek kekayaan intelektualnya kepada penerima lisensi. Tak hanya itu, dengan aturan ini diharapkan pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kemenkumham bisa ditingkatkan.

“Diharapkan juga meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Ditjen KI karena biaya mencatat lisensi telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP,” ujar Yasonna di tempat yang sama.

Dimintai tanggapannya, Deputi Fasilitasi Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif Ari Juliano Gema berpendapat Permenkumham Nomor 8 Tahun 2016 ini merupakan terobosan dalam mengatur persoalan pencatatan perjanjian lisensi. Menurutnya, aturan ini dapat dijadikan sebagai petunjuk teknis dari aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya.

“Ini adalah petunjuk teknis yang selama ini dinanti-nantikan jajaran di bawahnya dan para pemilik hak kekayaan intelektual,” ujar Ajo, sapaan akrabnya kepada hukumonline.

Syarat dan Tata Cara Permohonan
Permohonan pencatatan perjanjian lisensi dapat dilakukan secara elektronik dan non-elektronik. Jika secara elektronik, dapat dilakukan melalui laman resmi (website) Ditjen KI. Sementara jika secara non-elektronik, permohonan mesti diajukan secara tertulis kepada menteri.

Baik secara elektronik dan non-elektronik, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah syarat, seperti perjanjian lisensi, petikan sertifikat kekayaan intelektual, serta bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan perjanjian lisensi. Setelah itu, setiap permohonan itu akan dilakukan pemeriksaan untuk mengecek kelengkapan dokumen paling lambat 10 hari setelah permohonan itu diterima.

Jika masih ada dokumen yang belum lengkap, maksimal 10 hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen wajib dilengkapi. Jika telah lewat dari jangka waktu, maka permohonan itu dianggap ditarik kembali.

Sementara, jika hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap, selanjutnya menteri akan mencatatkan perjanjian lisensi dan mengumumkannya dalam laman resmi Ditjen KI.  Selain itu, Pasal 10 aturan ini mengatur bahwa pencatatan perjanjian lisensi berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tags:

Berita Terkait