Iuran Tapera Akan Diatur dalam PP Berdasarkan Kesepakatan Pengusaha
Berita

Iuran Tapera Akan Diatur dalam PP Berdasarkan Kesepakatan Pengusaha

Selentingan iuran pekerja 2,5% dan pengusaha 0,5%, itu maksimum. Akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan berdasarkan kondisi ekonomi.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perumahan. Foto: blhd.bantenprov.go.id
Ilustrasi perumahan. Foto: blhd.bantenprov.go.id
Disetujuinya RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi UU, belakangan menuai polemik. Selain adanya dobel aturan, simpanan bakal ditarik untuk subyek yang sama, yakni perumahan. Terkait hal ini, pemerintah sedang mencari jalan tengah dengan berkonsolidasi bersama kelompok pengusaha untuk menentukan besaran iuran Tapera.

Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi mengatakan, besaran iuran simpanan yang ditarik dari pemberi kerja dan pekerja akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. UU Tapera memang tidak menentukan besaran simpanan Tapera. Itu sebabnya penentuan simpanan Tapera menjadi ranah pemerintah.

“Besaran simpanan yang wajib disetorkan kepada dana Tapera tadi, itu tidak disebutkan dalam UU. Itu diserahkan kepada PP,” ujarnya di Gedung DPR, Jumat (26/2).

Pasal 17 ayat (1) menyatakan, “Simpanan Tapera dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja”. Sedangkan ayat (2) menyatakan, “Ketentuan mengenai besaran simpanan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah”.

Dikatakan Yoseph, pemerintah dalam menyusun PP bakal menyerap aspirasi dari kelompok pengusaha. Dengan begitu, pemerintah tidak serta menentukan besaran simpanan yang dibayarkan pemberi kerja dan pekerja. Yang pasti, beban yang dibayarkan pemberi kerja bakal  melihat kemampuan dan kondisi ekonomi yang ada saat itu.

Menurutnya, beban pemberi kerja bakal kian berat bila besaran simpanan Tapera yang dibayarkan berjumlah besar persentasenya. Atas dasar itulah berbagai pertimbangan nantinya menjadi catatan dalam menentukan besaran iuran yang mesti dibayarkan pemberi kerja dan pekerja.

“Semakin besar, tentu akan semakin memberatkan pengusaha. Yang pasti, Pemerintah akan melakukan konsolidasi dengan pengusaha, untuk menyatukan berapa persen simpanan sesuai kemampuan perusahaan,” ujarnya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengatakan pemerintah bakal segera menyiapkan berbagai instrumen perangkat di bawah UU. Sejumlah aturan turunan bakal disusun agar pelaksanaan UU Tapera dapat segera berjalan efektif di tengah masyarakat.

Misalnya, pemerintah sudah merencanakan penyusunan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP atau Subsidi KPR) dalam Tapera. Pasalnya, program FLPP merupakan penyediaan perumahan. Terkait dengan besaran iuran simpanan Tapera, pemerintah bakal mendiskusikan saat penyusunan PP.

“Kalau ada yang bicara atau dengar selentingan iuran pekerja 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen, itu maksimum. Nanti ditetapkan di PP-nya sesuai dengan kondisi ekonomi,” ujarnya.

Ia menilai Tapera menjadi program penting bagi masyarakat luas dalam mendapatkan kepemilikan rumah layak. Sebab, Tapera dianggap sebagai program yang mengedepankan semangat gotong royong.

Menurutnya, semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera. Namun dengan catatan tidak semua berhak menggunakan rumah tersebut. Pasalnya, hak pemakaian hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara pekerja non-MBR hanya bisa mendapatkan manfaat tapera saat selesai kepesertaannya. Manfaat lainnya berupa hasil investasi. Dengan begitu, setidaknya terdapat semangat gotong royong saling membantu orang lain mendapatkan rumah.

Wakil Sekretaris Umum  Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Iftida Yasar, mengatakan program Tapera memberatkan pengusaha dan pekerja. Pasalnya, sudah terdapat program yang sama dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menilai bila program Tapera dicampuradukkan dengan program perumahan rakyat maka pihak yang terkena dampak adalah pekerja. Soalnya, penghasilan dari pekerja langsung terpotong untuk iuran simpanan yang memberatkan. “Posisi kami menolak Tapera, karena tabungan perumahan sudah dicover BPJS,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait