Menurut catatan hukumonline, kisah serupa Novel juga pernah dialami oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kasus dua pimpinan KPK Jilid II ini juga berakhir dengan terbitnya SKPP. Namun begitu, jika dicermati SKPP Novel sebenarnya berbeda dengan SKPP Bibit-Chandra, khususnya yang berkaitan dengan alasan terbitnya SKPP.
Untuk Novel, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menilai ada dua alasan terbitnya SKPP. Pertama, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, perkara Novel dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti.
Kedua, perkara Novel sudah daluarsa. Merujuk pada Pasal 79 KUHP, perkara Novel yang terjadi sekira tahun 2004 dengan ancaman hukum tiga tahun, maka daluarsanya 12 tahun, yakni pada 19 Februari 2016.
Sementara, SKPP Bibit-Chandra yang diterbitkan Kejaksaan pada November 2009 silam, berlandaskan pada dua alasan, yakni yuridis dan sosiologis. Alasan yuridis yang dikemukakan penuntut umum adalah perbuatan pidana keduanya itu ada, tetapi mereka tidak menyadari akibat dari perbuatan tersebut. Bibit-Chandra merasa tindakan yang dilakukan sudah berdasarkan ketentuan undang-undang.
Untuk alasan sosiologis, penuntut umum menilai jika kasus Bibit-Chandra diteruskan, maka lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. Lagipula, dorongan masyarakat untuk menghentikan kasus ini sangat besar, karena dinilai tidak cukup bukti.
Perbedaan | Novel Baswedan | Bibit-Chandra |
Perkara | Penganiayaan | Penyalahgunaan wewenang |
Alasan SKPP |
· Tidak cukup bukti; · Daluarsa |
· Sosiologis: Jika kasus Bibit-Chandra diteruskan, maka lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya, dorongan masyarakat untuk menghentikan kasus ini sangat besar; · Yuridis: perbuatan pidana ada, tetapi pelaku tidak menyadari akibat dari perbuatan tersebut. Bibit-Chandra merasa tindakan yang dilakukan sudah berdasarkan ketentuan undang-undang; |
Penerbit SKPP | Kejaksaan Negeri Bengkulu | Kejaksaan Agung |
Upaya Hukum | Rencana praperadilan dari korban. |
· Praperadilan dari komunitas advokat, LSM, dan Anggodo Widjojo; · Berakhir dengan seponeering; |
Pemohonnya mulai dari komunitas advokat, LSM, hingga Anggodo Widjojo yang saat itu berstatus tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan korupsi.Permohonan yang diajukan LSM dan komunitas advokat kandas, sedangkan Anggodo berhasil menang.
Putusan praperadilan yang diajukan Anggodo berlanjut ke tingkat banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Ujungnya, walaupun Anggodo tetap menang, Kejaksaan memutuskan untuk Seponeering perkara Bibit-Chandra.