Pimpin KY, Aidul Fokus ‘Penguatan’ Hakim
Berita

Pimpin KY, Aidul Fokus ‘Penguatan’ Hakim

Membangun komunikasi yang erat antara MA dan KY diharapkan bisa mengurangi friksi-friksi kedua lembaga.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Aidul Fitriciada (kanan) dan Sukma Violetta (kiri). Foto: ASH
Aidul Fitriciada (kanan) dan Sukma Violetta (kiri). Foto: ASH
Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020   Dalam proses pemilihan yang   Usai pemilihan, Ketua KY terpilih Aidul mengatakan KY ke depan memprioritaskan tugas-tugas preventif dan preemptif selain represif dalam hal pengawasan hakim. KY sendiri telah memprogramkan prioritas pencegahan dalam upaya meminimalisasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.   “   Dia melanjutkan tentang KY telah member tugas tambahan untuk memperkuat kapasitas dan peningkatan kesejahteraan hakim ini. “Ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik dan perilaku hakim terutama korupsi di peradilan,” kata dia.   Dia berharap program ini berujung pada pemberdayaan   Ditegaskan Aidul, tugas pengawasan hakim akan terus berjalan sesuai amanat konstitusi dan UU KY.  Namun masih ada kendala yuridis menyangkut rekomendasi KY yang sifatnya tidak mengikat ketika mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada MA.   “Namanya bersifat rekomendasi, tentunya penjatuhan sanksinya tergantung MA. Ini butuh amandemem UU KY agar rekomendasi KY bisa lebih mengikat, sehingga posisi KY dalam upaya menjaga dan menegakkan kehormatan hakim,” kata dia.   Tentunya, kata dia, semua program ini sangat membutuhkan

“Hubungan KY dan MA terakhir kan tidak begitu ‘mesra’. Ini bukan membatasi, tetapi saling memperkuat, seperti empowering hakim. Makanya, komunikasi yang lebih baik akan kita lakukan,” katanya.

Di tempat yang sama, anggotaKoalisi Pemantau Peradilan dari ICW,Aradilla Caesarmengkritik proses pemilihan pimpinan KY lantaran tidak memberi ruangpartisipasi publik untuk mempertajam gagasan visi dan misi.Sebab, dia khawatir pemilihan yang demikian tidak menghasilkan output ketuaKYyang mampu menjawab sejumlah tantangan KY kedepan.

Namun,pihaknya berharap pada Ketua KY ke depan mampu bersinergi dengan pimpinan MA. Tentunya, langkah pertama harus membangun komunikasiyang lebih kritis dan produktif terkait pembagian peran kelembagaan, mekanisme kerja, dan keselarasan pembentukan kebijakan kedua lembaga. “Seperti, rekomendasi KY tidak berkekuatan apa-apa kalau MA tidak mau mengikuti rekomendasi KY,” kata Aradilla di Gedung KY.

Menurutnya, membangun komunikasi yang erat antara MA dan KY diharapkan bisa mengurangi friksi-friksi kedua lembaga. Seperti, adanya kriminalisasi Komisioner KY dan hakim-hakim tertentu yang pernah terjadi sebelumnya. “Strategi dan pola komunikasi ini yang perlu didesain ulang oleh Komisioner KY yang baru. Kalau Komisioner KY yang lama lebih keras dan agresif terhadap MA. Apa sekarang masih relevan?”

Dia berharap Ketua KY terpilih mendatang dapat berperan lebih aktif untuk turut menjagaindependensi peradilan sekaligus berupaya membersihkan praktik mafia peradilan mulai dari tingkat pengadilan hingga MA. “Semuaituharus ditujukan padapeningkatan kualitas hakim dan reformasi MA demi mencapai independensi peradilan yag bersih dan adiltanpa intervensi siapapun,” tambahnya.

Sebelumnya, AidulFitriciadamerupakan kandidat pengganti karena sebelumnya usulan dua calon Komisioner KY yakni Harjono dan Wiwiek Awiati ditolak DPR. Doktor Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini dikenal sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Surakarta sejak 1993 hingga sekarang. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Universitas Muhammadiyah Surakarta pada periode 2006-2010.
barusaja menggelar pemilihan ketua dan wakil ketua KY. Setelah melalui pemungutan suara(voting) oleh 7 Komisioner KY, akhirnya Aidul Fitriciada dan Sukma Violetta terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua KY untuk periode 2015-2017 atau 2,5 tahun ke depan.

digelar secara terbuka,masing-masing komisioner KY memberikan hak suaranya baik memilih maupun dipilih sebagai pimpinan KY. Hasilnya, AidulFitriciada memperoleh 4 suara mengungguli Maradaman Harahap yang memperoleh 3 suara. Sementara Sukma mendapatkan 4 suaraunggul dari rekannya Sumartoyo yang memperoleh 3 suara.



KYada program yangmengutamakanpencegahan. Dari ini semua kita ingin empowering (penguatan) terhadap hakim dalam penguatan kapasitas, integritas hakim termasuk mendorong kesejahteraan hakim,” kata Aidul di KY Jakarta, Jum’at (26/2).

UU No. 18 Tahun 2011

hakim agar bisa mengambil putusan secara independen, imparsial, dan akuntabel. Meski begitu, pihaknya tetap mengintesifkan tindakan represif dalam hal pengawasan hakim. “Ini bukan berarti tindakan represifkita kurangi, hanya saja program pencegahan kita gencarkan dan tambah,” tegasnya.



powerfull

Butuh komunikasi
komunikasi antar lembaga negara yang lebih baik terutama dengan MA.Sebab, pada dasarnya dibutuhkan check and balances antara MA dan KY untuk saling memperkuat tugas kelembagaan masing-masing baik dari sisi penegakan etik maupun pemberdayaan hakim. Misalnya, ada garis tipis antara teknis yudisial dan kode etik dan perilaku hakim.
Tags:

Berita Terkait