BKPM Ingin Maksimalkan Manfaat MEA
Berita

BKPM Ingin Maksimalkan Manfaat MEA

BKPM menjajaki outward investment.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
BKPM Ingin Maksimalkan Manfaat MEA
Hukumonline
Era pasar bebas negara-negara Asia Tenggara, atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah dimulai. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyiapkan langkah untuk memaksimalkan manfaat MEA. salah satunya mendorong outward investment.

Upaya memaksimalkan manfaat MEA juga diharapkan menjadikan Indonesia sebagai basis produksi. Untuk itu, BKPM sedang menjajaki potensi untuk mendorong outward investment ke wilayah ASEAN, khususnya Kamboja, Myanmar, Laos dan Vietnam.

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, investasi Indonesia keluar negeri atau yang juga dikenal dengan outward investment angkanya relatif masih kecil. Bila melihat data yang dikeluarkan oleh FDI Market untuk periode tahun 2010-2015 dari 50 negara sumber investasi terbesar di dunia, Indonesia berada di peringkat 44, masuk di 10 peringkat terbawah bersama dengan Nigeria, Mesir dan beberapa negara lainnya.

“Dari data FDI Market tersebut investasi Indonesia keluar negeri selama enam tahun terakhir hanya sebesar AS$7,8 miliar dan penciptaan lapangan kerja sebesar 10.021 tenaga kerja,” kata Franky di Jakarta, Kamis (25/2).

Posisi Indonesia tersebut, lanjut Franky, jauh di bawah Singapura yang berada di peringkat 12, Malaysia yang berada di peringkat 18, dan Thailand peringkat 24. Diakui Franky, saat ini Indonesia memang masih terfokus dengan upaya menarik investasi ke dalam (inward investment).

“Selama ini beberapa BUMN telah merintis dengan menjajaki kerjasama dan melakukan ekspansi ke Myanmar, ke depan diharapkan dari pihak-pihak swasta bisa semakin meningkat,” jelasnya.

Selanjutnya, upaya untuk outward investment akan dilakukan secara bertahap dimulai dari identifikasi fokus pemasaran, identifikasi sektor yang dikembangkan serta identifikasi perusahaan yang siap dan berminat untuk menanamkan modal di empat negara fokus pemasaran tersebut. BKPM akan mengambil peran karena hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bahwa BKPM merupakan vocal point untuk penanaman modal.

Selama ini, pihaknya sebenarnya telah berupaya untuk mengumpulkan data mengenai perusahaan Indonesia yang ada di  luar negeri bekerjasama dengan perwakilan RI di luar negeri, serta counterpart BKPM yakni lembaga/instansi promosi investasi asing. “Dari data parsial yang dikumpulkan tersebut, nilainya masih sangat kecil. Oleh karena itu, ini akan menjadi concern BKPM ke depannya,” imbuhnya.

Dari data yang dirilis FDI Markets, posisi Indonesia sebagai negara sumber investasi berada di posisi 44, sementara untuk Indonesia sebagai negara destinasi investasi justru berada di peringkat 7 dengan nilai investasi yang masuk AS$112 miliar dalam enam tahun terakhir.
Tags:

Berita Terkait