Ini Alasan Ichsan Menyuap Pejabat MA
Berita

Ini Alasan Ichsan Menyuap Pejabat MA

Ibaratnya, orang tenggelam, ranting pun akan dipegang.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Tersangka Ichsan Suaidi di KPK. Foto: RES
Tersangka Ichsan Suaidi di KPK. Foto: RES
Pengacara Ichsan Suaidi, Otto Bismarck mengaku kliennya memang memberikan uang Rp400 juta kepada Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Hal ini tidak dapat dibantah lagi karena KPK sudah mengantongi bukti. "Ya barang buktinya sudah ada. Sudah OTT, mau bilang apa," katanya usai mendampingi Ichsan di KPK, Jumat (26/2).

Otto menjelaskan, Ichsan memberikan uang dengan harapan agar MA menunda penyerahan salinan putusan kasasi perkara korupsi Ichsan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. "Jadi, dengan bisa ditunda salinan putusannya, (perkara korupsi Ichsan) ini kan belum bisa dieksekusi. Beliau (Ichsan) akan berupaya untuk (mengajukan) PK," imbuhnya.

Alasan Ichsan "nekat" memberikan uang kepada Andri karena dia melihat, itulah satu-satunya peluang untuk menyelamatkan diri dari perkara korupsi yang menjeratnya. Otto mengibaratkan, kalau orang tenggelam di laut, kemudian melihat ranting, tentu ranting itu pun akan dipegang untuk mencari selamat. Namun, akhirnya malah tidak selamat.

Lantas, bagaimana dengan uang lain sejumlah Rp500 juta di dalam kopor yang ditemukan penyidik KPK di kediaman Andri? Otto menyangkal bahwa uang itu berasal dari Ichsan. Sepengetahuannya, Ichsan hanya memberikan uang Rp400 juta kepada Andri melalui pengacara perusahaan Ichsan, Awang Lazuardi Embat.

Sementara, untuk uang Rp500 juta, Otto tidak mengetahui. Begitu pula ketika ditanyakan apakah pemberian uang Rp400 juta tersebut inisiatif dari Ichsan atau ada yang meminta, Otto menyatakan tidak mengetahui. Jawaban yang sama juga disampaikan Otto saat ditanyakan mengapa Ichsan percaya Andri dapat menunda salinan putusan.

Pemberian uang kepada Andri ini menjadi tanda tanya besar karena selaku Kasubdit Kasasi Perdata MA, Andri tidak memilki kewenangan untuk menunda salinan putusan perkara pidana khusus. Pengacara Ichsan lainnya, Najib Ali Gysmar menjawab, pihaknya belum mau mengungkapkan hal itu karena belum ditanyakan penyidik KPK.

"Itu belum ditanyakan. Jadi, disampaikan pun belum ada relevansinya. Belum ada pemeriksaan. Hari ini, Pak Ichsan hanya diperdengarkan suara rekaman sadapan oleh KPK. Hanya pencocokan suara sama penyerahan kunci mobil. Dari barang-barang yang disita, cuma mobil yang dikembalikan karena tidak terkait," ujarnya.

Di lain pihak, Andri menegaskan, uang Rp500 juta yang ditemukan KPK bukan uang suap dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sebagai Kasubdit Kasasi Perdata MA, Ia juga membantah keterlibatan pihak lain di MA. "Tidak ada pejabat lain yang terlibat. Semua akan saya ungkap di persidangan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menduga ada keterlibatan pihak lain di MA dalam kasus dugaan suap Andri. Penyidik tengah mendalami dugaan tersebut karena ada indikasi Andri tidak "bermain" seorang diri. Andri sebagai Kasubdit Kasasi Perdata MA bukan lah pihak yang berwenang menunda salinan putusan perkara korupsi Ichsan.

Putusan dimaksud adalah putusan perkara korupsi Labuan Haji Lombok Timur yang diputus oleh majelis hakim agung, Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap. Awalnya, terdakwa Ichsan diputus dengan pidana penjara selama 1,5 tahun oleh pengadilan tingkat pertama berdasarkan putusan No.36/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr.

Ichsan mengajukan banding, lalu kasasi, hingga putusannya pun diperberat menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi. Tidak hanya itu, Ichsan juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4 miliar. Kasasi tersebut diputus oleh tiga hakim agung, Artidjo, MS Lumme, dan Krisna pada 9 September 2015.

Putusan ini lah yang diduga "dikomersialisasi" oleh Andri. Ichsan bersama pengacaranya, Awang diduga meminta Andri untuk menunda penyerahan salinan putusan kasasi ke pengadilan negeri pengaju, yaitu PN Mataram. Untuk penundaan penyerahan salinan putusan itu, Ichsan melalui Awang diduga memberikan Rp400 juta kepada Andri.
Tags:

Berita Terkait