Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline dari rilis yang dikirimkan David, majelis hakim yang akan mengadili gugatan ini adalah Krisnugroho Sri P. (Ketua Mejelis), Made Sutrisna, dan Achmad Rivai.
David melayangkan gugatan setelah FMI mengumumkan keputusan bisnis untuk mundur dari seluruh operasinya di Indonesia, termasuk menutup dealership Ford (keagenan) dan menghentikan penjualan serta impor resmi semua kendaraan Ford. Keputusan tersebut tanpa didahului dengan penunjukan pihak-pihak yang akan melanjutkan penyelenggaraan pelayanan purna jual kendaraan bermotor merk Ford.
Pada Kamis, 28 Januari 2016 pukul 16.10 WIB, David menanyakan langsung hal tersebut kepada customer service FMI, namun ia tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan atas kepastian kelanjutan semua dukungan layanan purna jual atas kendaraan miliknya. Menurut customer service FMI, FMI masih akan mencari dan menentukan pihak-pihak yang akan menyelenggarakan pelayanan purna jual.
Dalam gugatatannya, David mendalilkan FMI sebagai pelaku usaha dan importir Kendaraan Bermotor merek Ford telah melanggar ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya satu tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.