Rencananya Permenaker yang akan mengatur teknis pemberian THR dan Uang Service kepada pekerja/buruh itu akan diterbitkan Maret 2016. “Kami menargetkan Maret 2016 Permenaker tentang THR dan Uang Service selesai,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (01/3).
Beberapa hal yang akan diatur dalam Permenaker itu diantaranya uang service yang dikumpulkan oleh pemberi kerja digunakan untuk kesejahteraan pekerja. Kemudian terkait THR akan diatur mana pekerja/buruh yang berhak menerima THR.