MA Perketat Pengawasan Proses Minutasi Putusan
Berita

MA Perketat Pengawasan Proses Minutasi Putusan

Ada pengadilan yang sudah menerapkan one day minutes terhadap perkara-perkara tertentu yang menarik perhatian publik.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MA, Hatta Ali. Foto: RES
Ketua MA, Hatta Ali. Foto: RES
T            

Ditanya ada aturan pengiriman dokumen elektronik dari pengadilan pengaju, Hatta mengakui kebijakan terus dicoba. Namun, dokumen elektronik ini berasal dari pengadilan negeri, bukan dari kejaksaan yang membuat surat dakwaan dan tuntutan itu. “Apalagi, kalau dokumen elektronik itu ada dakwaan dan tuntutan yang terpotong, ini menyulitkan majelis,” dalihnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengakui hanya ada beberapa pengadilan tingkat pertama yang bisa menerapkan one day minutes seperti di PTUN Serangdan PN Sleman. Di sini,  ketika putusan pengadilan selesai dibacakan, pada hari itu juga salinan putusan bisa langsung diakses masyarakat setelah salinan putusan diserahkan kepada para pihak.

“Memang diPTUN perkaranya tak sebanyak di pengadilan umum.Di pengadilan umum khusus perkara-perkara yang menarik perhatian publik, seperti korupsi diharapkan bisa menerapkan one day minutes. Ini masih berproses, kan perkara di pengadilan juga cukup banyak,” kata Ridwan di tempat yang sama.

Dia mengatakan penerapan one day minutes sudah diperintahkan melalui SK Dirjen Peradilan Umum khusus perkara-perkara tertentu yang menarik perhatian publik. “Dirjen Peradilan Umum sudah meminta pengadilan-pengadilan menerapkan one day minutes, selain one day publish, ” kata dia.

Terkait kasus Andri, Hatta menilai tindakan pemberian uang dari pengusaha Ichsan Suaidi melalui pengacaranya kepada Andri agar mau menunda penyerahan salinan putusan kasasi ke PN Mataram merupakan tindakan bodoh. Apalagi, tindakan Andri menjanjikan bisa menunda penyerahan putusan kasasi di luar tugas dan kewenangannya. “Kenapa dia mau kasih uang, petikan putusan kan bisa dilihat di website MA. Lagipula, Andri tidak punya kewenangan menunda,” tegas Hatta Ali.

Menurut Hatta, dengan petikan putusan saja, pihak kejaksaan sudah bisa melakukan proses eksekusi. “Kan satu hari setelah diputus, petikan putusan bisa dilihat di website MA dan bisa menjadi dasar eksekusi. Kenapa dia mau membayar Andri?”

Ridwan sendiri mengatakan Tim Pemeriksa Bawas MA sudah memeriksa beberapa orang terkait kasus Andri ini. “Ada sekitar 3-4 orang yang sudah diperiksa dan diinvestigasi Bawas MA. Tentunya ini sedang berjalan,” katanya.

ertangkapnya Kasubdit Kasasi dan PK Perdata pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisnadinilai tak lepas dari lemahnya sistem administrasi perkaradi MA terutama menyangkut proses minutasi putusan yang masih memakan waktu cukup lama. Bahkan, sebelum peristiwa tertangkapnya Andri, Sekretaris MA mewacanakan program one day minutes lantaran merasa MA memiliki kelemahan dalam hal kecepatan proses penyusunan salinan putusan.

Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali, menegaskan program one day minutes masih sulit diterapkan di MA. Sebab, jumlah perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) mencapai ribuan, berbeda dari penerimaan perkara di pengadilan tingkat pertama. Belum lagi, putusan MA perlu diketik ulang dan dikoreksi majelisnya, sehingga membutuhkan waktu lama.

“Kalau di MA tidak mungkin dengan perkara ribuan, lain dengan MK yang hanya berapa ratus perkara,” kata Hatta Ali di sela-sela Acara Penyampaian Laporan Tahunan MA 2015 di Jakarta Convention Centre, Selasa (01/3).

Hatta melanjutkan proses minutasi putusan dalam sehari masih terkendala Pasal 197 KUHAP yang berisi hal-hal yang harus dimuat dalam putusan seperti identitas para pihak, surat dakwaan, dan tuntutan. Kalau tidak dipenuhi bisa berakibat putusan batal demi hukum. Hal ini yang membuat operator harus mengetik ulang isi putusan, apalagi dengan ribuan perkara.

“Kalau Pasal 197 KUHAP diubah yang tidak harus memuat dakwaan, tuntutan dan cukup pertimbangan hukumnnya, proses minutasi bisa cepat,” katanya.

Untuk itu, Mahkamah Agung masih mempertahankan berlakunya SK KMA No. 214Tahun 2014 tentang Alur Penanganan Perkara di MA yang menentukan jangka waktu penanganan perkara maksimal 8 bulan atau 250 hari.Khusus proses minutasi memakan waktu 3 bulan sejak diputuskan. Hanya saja, pihaknya sudah meminta Badan Pengawasan MA untuk memperketat pengawasan kepada panitera pengganti dan operator juru ketika melakukan proses minutasi ini. “Apabila, ada yang lewat 3 bulan, saya minta dipanggil dan diperiksa,” kata Hatta Ali
Tags:

Berita Terkait