Pasca Seponering: BW Kembali Eksis di Law Firm, Samad Kembali ke Keluarga
Berita

Pasca Seponering: BW Kembali Eksis di Law Firm, Samad Kembali ke Keluarga

Bambang juga kembali aktif mengajar dan menjadi konsultan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Bambang Widjojanto saat mendatangi KPK, Jumat (4/3). Foto: RES
Bambang Widjojanto saat mendatangi KPK, Jumat (4/3). Foto: RES
Setelah Jaksa Agung M Prasetyo mengeluarkan seponering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum (biasa disebut deponering), Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (Samad) menyambangi KPK secara bergantian. Keduanya ingin bersilaturahmi dengan para pegawai KPK sekaligus bertemu pimpinan KPK.

Bambang mengatakan, setelah tidak menjadi pimpinan KPK, ia kembali aktif di kantor hukumnya dan mengajar. "Saya punya kantor lawyer. Saya sekarang aktif di beberapa lembaga sebagai konsultan, seperti di Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Dompet Dhuafa. Jadi, secara sosial banyak bantu," katanya, Jumat (4/3).

Sebelum ke KPK, Bambang terlebih dulu menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad untuk menerima surat seponering. Terkait seponering, Bambang mengaku tidak puas. Ia sebenarnya ingin Kejagung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Pasalnya, menurut Bambang, ada banyak pelanggaran yang dilakukan dalam penanganan perkaranya. Termasuk, pelanggaran terhadap Pasal 16 dan 19 UU No.18 Tahun 2003  tentang Advokat. "Tapi saya juga menghormati apa yang sudah diputuskan. Tidak semua yang anda inginkan sesuai," ujarnya.

Berselang beberapa waktu, Samad juga menyambangi KPK. Samad mengaku dirinya bertemu dengan para pimpinan KPK. Ia berterima kasih kepada pimpinan KPK yang terus memberikan dukungan kepada para mantan pimpinan KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus hukumnya. Selain itu, ia berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Prasetyo.

Ketika ditanyakan apa kegiatan Samad setelah ini, "Saya kembali ke keluarga," tuturnya. Ia menyatakan, dimana pun insan KPK berada, ada satu hal yang pasti akan tetap dijalankan dan dilaksanakan, yaitu selalu mendorong upaya-upaya dan kampanye-kampanye pemberantasan korupsi.

Sebagaimana diketahui, Bambang adalah Doktor Hukum lulusan Universitas Padjadjaran. Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang aktif sebagai advokat dan lama berkecimpung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Hingga akhirnya, ia mendirikan kantor hukum Widjojanto, Sonhaji & Associates.

Bambang juga pernah memangku jabatan sebagai Ketua Dewan Etik Indonesia Corruption Watch (ICW), menjadi konsultan di bidang anti korupsi, penasihat di bidang hak asasi manusia, penasihat di bidang Pemilu, anggota Komite Nasional Kebihakan Governance, dan anggota Komisi Hukum Kementerian BUMN. Selain itu, Bambang juga aktif dalam penggalangan dana di Diaspora Development yang memberikan kesempatan pemuda desa untuk belajar dan bekerja di luar negeri.

Sementara, Samad, sebelum menjadi Ketua KPK juga berprofesi sebagai advokat. Ia menyelesaikan program doktoral hukumnya di Universitas Hasanuddin. Samad aktif pula sebagai pegiat anti. Selain itu, ia sempat menjadi Konsultan Hukum di Willi Soenarto Associate, Surabaya.
Tags:

Berita Terkait