“Berdasarkan alfabet, Abdul Syukur Hasan, Firdhonal, Herdimansyah, Julius Purnawan, Risbert dan Yualita Widyadhari,” kata Adrian kepada hukumonline, Selasa (8/3).
Meski begitu, lanjut Adrian, keenam bakal calon tersebut belum tentu semuanya mengikuti bursa pemilihan pada saat kongres. Alasannya, karena para bakal calon wajib lulus dari tim verifikasi yang beranggotakan 11 orang. Hasil verifikasi nantinya akan diumumkan pada saat kongres.
Bukan hanya itu, kemungkinan lain yang dapat terjadi sebelum kongres adanya bakal calon yang mengundurkan diri. Hal ini diperbolehkan oleh anggaran dasar dan rumah tangga INI. “Persiapan sendiri sudah dikatakan lebih dari 50 persen. Prosedur kita bakal calon itu diverifikasi oleh tim verifikasi, kemudian saat kongres jadi calon,” kata Adrian.
Selain tim verifikasi, INI juga telah membentuk tim pengawas dan tim pemilihan. Adrian mencontohkan, tugas kedua tim tersebut seperti pada saat pemilihan umum di Indonesia. Tim pemilihan INI tugasnya mirip dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan tim pengawas bertugas sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Tim pengawas melakukan penindakan terhadap bakal calon maupun peserta kongres aturan organisasi. Tim pemilihan adalah penyelenggara,” ujarnya.
Cara pemilihan sendiri, kata Adrian, dilakukan secara one man one vote. Bahkan, anggaran dasar dan rumah tangga INI telah mengadopsi satu putaran pemilihan. Menurutnya, siapapun calon yang paling banyak memperoleh suara dalam pemilihan langsung ditetapkan sebagai ketua umum yang baru.
“Siapa saja satu putaran itu yang tertinggi perolehannya, dia yang terpilih,” tutur Adrian.
Ada beberapa alasan INI menerapkan satu putaran. Antara lain, perolehan terbanyak dengan satu putaran mengindikasikan bahwa calon tersebut murni dan layak menjabat sebagai ketua umum. Selain itu, proses ini dipercaya tidak memakan waktu banyak pada saat pemilihan.
Meski begitu, Adrian tak menampik bahwa INI telah memikirkan cara pemilihan melalui e-voting. Namun, cara ini harus disiapkan secara matang mengingat anggota INI yang banyak yakni mencapai 15 ribu orang. Bukan hanya itu, penerapan e-voting juga harus disertai dengan sistem dan infrastruktur yang mendukung.
Apalagi, lanjut Adrian, notaris yang menjadi anggota INI tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, infrastruktur yang memadai semakin mendukung penerapan e-voting dala pemilihan. Hal ini penting mengingat pemilihan bertujuan untuk mencari legalitas kemimpinan organisasi ke depan.
“Penggunaan e-voting, infrastruktur medianya juga harus baik, diberikan sosialisasi dan persiapan yang panjang, termasuk biaya yang besar. Ke depan harus disiapkan seperti itu supaya legalitas ketum terpilih betul-betul berasal dari mayoitas anggota,” tuturnya.
Adrian berharap, siapapun calon yang terpilih dapat membawa organisasi menjadi lebih baik lagi serta memegang teguh prinsip organisasi dan peraturan. Ia juga berharap, calon terpilih dapat menciptakan kerukunan antar sesama anggota. “Jaga kerukunan itu sangat penting, kita adalah jabatan yang bermartabat, tentu kongres juga harus bermartabat, juga jujur dan menghargai haknya orang lain,” pungkasnya.