Mualimin Abdi, Nahkoda Baru Majelis Kehormatan Notaris Pusat
Aktual

Mualimin Abdi, Nahkoda Baru Majelis Kehormatan Notaris Pusat

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Mualimin Abdi, Nahkoda Baru Majelis Kehormatan Notaris Pusat
Hukumonline
Anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKN Pusat) telah menentukan siapa yang mengisi posisi ketua dan wakil ketua. Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Adrian Djuaini membenarkan bahwa posisi ketua dan wakil MKN Pusat telah ditentukan melalui rapat pertama yang digelar pada awal Maret tahun 2016 kemarin.

“Sudah. Ketuanya adalah Mualimin Abdi dan Wakilnya Dr. Teddy. Sudah satu minggu lalu, hari Selasa rapatnya (awal Maret 2016),” ujar Adrian kepada hukumonline, Selasa (8/3).

Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris mengatur bahwa ketua dan wakil ketua MKN berasal dari unsur yang berbeda dan dipilih dari dan oleh anggota MKN Pusat. Untuk diketahui, Mualimin Abdi saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM. Ia mengisi unsur pemerintah dalam komposisi anggota MKN Pusat.

Sementara, Teddy Anggoro sendiri tercatat sebagai pengajar di Universitas Indonesia. ia mengisi unsur akademisi dalam komposisi sebagai anggota MKN Pusat. Dikatakan Adrian, anggota MKN Pusat dari unsur notaris sendiri mengisi posisi sebagai anggota. “Kita (para notaris, red) jadi anggota,” tegas Adrian yang juga anggota MKN Pusat.

Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah melantik tujuh orang anggota MKN Pusat pada Rabu, 24 Februari 2016 di kantor Kemenkumham. Mereka diantaranya, yakni Mualimin Abdi dan Ambeg Paramarta dari unsur Pemerintah. Teddy Anggoro dan Ricardo Simanjuntak dari unsur akademisi atau ahli. Lalu Adrian Djuaini, Risbert, dan Abdul Syukur Hasan dari unsur notaris.

Namun, khusus untuk anggota MKN Wilayah sendiri hingga saat ini masih belum ditentukan siapa saja anggota yang akan mengisinya. Unsur anggota MKN Wilayah sendiri sama dengan MKN Pusat, yakni tujuh orang anggota yang terdiri dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi atau ahli. Pasal 2 ayat (3) Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 menyatakan bahwa MKN Wilayah dibentuk oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

“Pekan ini mulai susun SOP untuk terkait dengan penngusulan nama-nama untuk MKN Wilayah. Targetnya selesai April 2016 ini,” pungkasnya.
Tags: